TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau sebagai OPD teknis yang akan menjalankan pengoperasian RS baru di Jalan Sultan Agung, mengklaim jika kebutuhan alat kesehatan (alkes) dan tenaga kesehatan (nakes) sudah di angka 75 persen.
“Rumah sakit ini ditargetkan mulai beroperasi sebagai rumah sakit Kelas D dengan dukungan estimasi 70 nakes,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie beberapa waktu lalu.
Lamlay menjelaskan bahwa seluruh persiapan operasional saat ini mutlak mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
Berdasarkan aturan tersebut, RSUD Tanjung Redeb wajib mendahulukan layanan rawat inap sejak hari pertama beroperasi demi mengamankan izin resmi.
“Kami sudah berkonsultasi ke Dinkes Provinsi dan Kemenkes Direktorat Pelayanan Kesehatan Lanjutan, jadi wacana mendahulukan rawat jalan itu tidak bisa,” bebernya.
Jika nekat beroperasi tanpa layanan rawat inap, lanjut Lamlay, RSUD Tanjung Redeb akan terblokir secara administratif, tidak terdaftar sebagai faskes resmi di Kemenkes, dan dipastikan gagal menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, untuk mendukung operasional awal di Kelas D, lini pelayanan yang akan diupayakan meliputi empat jenis pelayanan spesialis dasar. Layanan tersebut seperti spesialis penyakit dalam, anak, obstetri dan ginekologi (obgin), serta bedah.
Untuk pemenuhan kebutuhan nakes itu, Dinkes akan mengupayakan bisa terpenuhi. Namun untuk kebutuhan rill rumah sakit berada di angka minimal 40 hingga maksimal 90 nakes. (Ard)













