Follow kami di google berita

Puluhan Botol Ciu Diamankan

‎TELUK BAYUR – Seorang perempuan berinisial LB (58) diamankan jajaran Polsek Teluk Bayur setelah diduga menjual miras jenis ciu secara ilegal di kediamannya.

‎Penggerebekan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 09.30 Wita, setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Teluk Bayur.

‎Kapolsek Teluk Bayur, Budi Witikno, mengatakan anggotanya lebih dulu melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dicurigai.

‎“Anggota melakukan pendalaman atas informasi masyarakat terkait adanya penjualan miras ilegal. Setelah dipastikan, petugas langsung mendatangi lokasi,” ujarnya.

‎Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan puluhan botol ciu serta sejumlah jeriken berisi minuman keras yang diduga siap edar.

‎Dari lokasi, aparat menyita delapan jeriken ukuran lima liter dan 78 botol ciu berbagai kemasan. Rinciannya, 48 botol ukuran 600 mililiter dan 30 botol lainnya dalam kemasan serupa.

‎Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Menurut AKP Budi Witikno, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal di masyarakat.

‎“Peredaran miras ilegal ini menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas, sehingga terus kami lakukan penertiban,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, LB dijerat Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.

‎Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan miras tanpa izin serta aktif melaporkan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

‎“Kami berharap masyarakat ikut membantu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel