TELUK BAYUR – Seorang perempuan berinisial LB (58) diamankan jajaran Polsek Teluk Bayur setelah diduga menjual miras jenis ciu secara ilegal di kediamannya.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 09.30 Wita, setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Teluk Bayur.
Kapolsek Teluk Bayur, Budi Witikno, mengatakan anggotanya lebih dulu melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dicurigai.
“Anggota melakukan pendalaman atas informasi masyarakat terkait adanya penjualan miras ilegal. Setelah dipastikan, petugas langsung mendatangi lokasi,” ujarnya.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan puluhan botol ciu serta sejumlah jeriken berisi minuman keras yang diduga siap edar.
Dari lokasi, aparat menyita delapan jeriken ukuran lima liter dan 78 botol ciu berbagai kemasan. Rinciannya, 48 botol ukuran 600 mililiter dan 30 botol lainnya dalam kemasan serupa.
Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP Budi Witikno, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal di masyarakat.
“Peredaran miras ilegal ini menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas, sehingga terus kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, LB dijerat Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan miras tanpa izin serta aktif melaporkan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (Akm)
Puluhan Botol Ciu Diamankan













