Follow kami di google berita

Razia Dua Lokasi, 300 Botol Alkohol Diamankan

TANJUNG REDEB – Razia pada Minggu (2/3/2026) malam, oleh tim gabungan lintas instansi, berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol. Dari dua lokasi saja, total 300 botol miras berbagai merek.

Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 Wita tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Tanjung Redeb, diantaranya Jalan Haji Isa I, Mangga II, Jalan Tendean, Murjani III, Jalan HARM Ayoeb, Pangeran Diguna, hingga Durian I.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau, Anang Saprani, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah, terhadap aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan mereka.

“Razia ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk dan merupakan perintah langsung Bupati Berau. Penegakan perda harus terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Anang menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan oleh dua tim patroli gabungan dan merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas instansi. Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan, baik secara rutin maupun insidentil.

“Kami pastikan razia miras akan terus berlanjut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan itu, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Dengan adanya perda ini, kami berharap para pedagang bisa kooperatif dan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Man)

Bagikan

Subscribe to Our Channel