Follow kami di google berita

Pemkot Samarinda Dan Pemprov Kaltim Resmikan Rumah Restorative Justice,

)Foto: Wali Kota Samarinda. Andi Harun saat memberikan sambutan)

Anews.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meresmikan  Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan Keadilan di Masyarakat Kota Samarinda Dengan Hati Nurani.

Peresmian Rumah Restorative Justice Kota Samarinda, berlokasi di halaman Museum Samarendah Jalan Bayangkara. Dengan pemotongan pita oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Rabu (18/5/2022).

Dalam pelayanan, Pemprov Kaltim bersinergi dengan Pemkot Samarinda untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kota ini.   

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman menjelaskan, dengan resminya rumah Restorative Justice sangat berguna untuk masyarakat yang tidak paham hukum. 

“Pertama dilihat dari kejaksaan apakah pelaku ini baru pertama kali melanggar hukum atau tidak. Kemudian hukumannya maksimal 5 tahun penjara kalo lebih tidak bisa,” tutur Deden, kepada awak media usai meresmikan rumah Restorative Justice. 

“Setelah itu akan diadakan mediasi, antar pelaku dan korban. Apabila kedua belah pihak berkehendak,” lanjutnya. 

Rumah Restorative Justice sendiri berfokus dalam menangani tindak pidana berkategori ringan. Tidak hanya sampai disitu saja, pelayanan ini pun berguna untuk konsultasi. 

“Kita sediakan rumah Restorative Justice ini gratis untuk masyarakat. Dan dilarang menggunakan uang, kalo ada menemukan suap laporkan,” ujarnya. 

Harapanya dengan berdirinya pelayanan ini, persoalan tidak harus semuanya berujung ke penjara. Kemudian rumah Restorative Justice akan mencari jalan seadil-adilnya. 

“Kalo kedua pihak sudah damai ngapain ke pengadilan. Tapi dengan syarat kasus hukum yang dibawah 5 tahun penjara,” ucapnya. 

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, Restoravie Justice didalam perkembangan dunia hukum dimulai sejak tahun 70-an. 

“Ada namanya fiktif of mediation di Negara Canada. Lalu pelaksanan pidana di Indonesia pun sudah lama, tetapi baru di lembagakan,” ujar Andi Harun, kepada awak media usai meresmikan Rumah Restorative Justice. 

Dengan dilembagakannya itu, Peraturan Kejaksaan (Perja) no 5 tahun 2020, memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian hukum di luar pengadilan. 

“Berdirinya rumah Restoravie Justive, sangat kita apresiasi dan pasti bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya. 

Oleh sebab itu dengan berdirinya pelayanan ini, bagi kategori tindak pidana ringan pasti akan sangat membantu dikalangan masyarakat. 

“Karena penegakan hukum ini sangat memakan biaya,” imbuhnya. 

Orang nomor satu di Samarinda mengutip kata-kata Kepala Kejati Provinsi Kaltim, keadilan itu ada di dalam hati nurani.

Bagikan

Subscribe to Our Channel