A-News.id, Tanjung Redeb — Ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) resmi berlaku mulai, Senin (8/1).
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, jumlah jenis pajak daerah berkurang dari 16 menjadi 14 jenis. Sebanyak lima jenis pajak berbasis konsumsi, yaitu pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan, dilebur menjadi satu jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Selain itu, jumlah retribusi daerah juga berkurang dari 32 menjadi 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus, antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).
Pemberlakuan ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam UU HKPD merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.
Hal ini juga dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M Said. UU ini sudah diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, perda ini sudah berlaku mulai 4 Januari 2024.
“Ini sudah berlaku, dan sudah dituangkan di Perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Dengan berlakunya perda ini diharapkan keuntungan dari sisi pendapatan daerah dapat meningkat. Karena di dalam perda tersebut ada beberapa komponen nilai pajak dan retribusi dinaikkan.
“Untuk pelaksanaan opsen di daerah paling lambat 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan atau paling lambat 5 Januari 2025,” bebernya.
Disisi lain, dengan berlakunya UU HKPD ini menjadikan retribusi kir kendaraan dihapuskan, namun diharapkan pelaksanaan kir tetap berjalan secara maksimal.
“Harus berjalan maksimal walau sudah tak ada lagi pungutan kir kendaraan,” tandas Said. (Yf)