Follow kami di google berita

Tinggal Satu Hari Masa Perpanjangan SIM

A-News.id, Tarakan – Bagi Anda yang masa berlaku SIMnya berakhir pada 8 hingga 15 April 2024 ini dinyatakan masih dapat melakukan perpanjangan SIM. Hal tersebut dikemukakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam.

Dikatakan Anita, perpanjangan maupun pembuatan SIM baru biasanya membludak pasca perayaan Idul Fitri. Namun, bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis saat libur panjang Idul Fitri beberapa waktu yang lalu, dinyatakan masih dapat melakukan perpanjangan.

“Memang sejak hari pertama perpanjang dibuka, ada penambahan pemohon yang ingin membuat dan memperpanjang SIM. Karena bagi pemegang SIM pada masa berlakunya sudah habis di tanggal 8 sampai 15 April 2024 itu masih bisa melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM dengan tenggang waktu mulai dari 16 April hingga 20 April 2024 mendatang,” jelas Anita.

Namun, berdasar pada surat telegram yang dikeluarkan Kapolri melalui Kakorlantas Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2024 Nomor ST/625/IV/YAN.1.1/2024, ditegaskan Anita bahwa bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIMnya sejak 18 hingga 15 April 2024 dan tidak melakukan perpanjangan SIM pasca 20 April 2024 harus sesuai mekanisme yakni melakukan pembuatan SIM yang baru. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel