Follow kami di google berita

Tega !!! Anak Usia 15 Tahun di Perkosa Teman dan Abang Ipar

A-News.id, Gunung Tabur – Seorang pelajar perempuan yang berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan kakak iparnya. Tidak hanya oleh kakak iparnya, korban juga dilecehkan oleh teman prianya.

Kapolres Berau, AKBP Sindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, kejadian bermula ketika, Kamis (9/5) lalu, korban tengah berada di rumahnya di Kecamatan Gunung Tabur, saat itu, ada ipar korban yakni Pelanduk (bukan nama sebenarnya), kejadian sekira pukul 11.00 wita, mendatangi korban di kamarnya, yang pada saat kejadian tidak ada orang di lokasi kejadian.

Pelaku langsung mengancam korban akan melaporkan kepada orangtuanya jika tidak melayani nafsu bejat pelaku.

“Di bawah ancaman, korban yang masih berusia 15 tahun, menuruti kemauan pelaku,” kata Suradi di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, usai melampiaskan nafsunya, pelaku pergi meninggalkan korban, seolah tidak terjadi apa-apa. Korban juga bungkam karena takut dengan ancaman pelaku. Korban kemudian, beraktifitas seperti biasa. Namun nahas, korban kembali menjadi korban pencabulan yang dilakukan teman prianya, di sebuah kosan di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.

“Malam harinya, korban ini diajak berjalan-jalan, dan kembali disetubuhi oleh teman prianya tersebut,” bebernya.

Usai melancarkan aksinya, korban diantar pulang oleh pelaku yang Payau (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 18 tahun, korban kembali mendapatkan ancaman, agar tidak melaporkan aksinya tersebut, di bawah tekanan, korban menunjukan perubahan sikap. Dan menjadi lebih pendiam.

Tidak tahan terus dalam tekanan batin, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Sontak laporan tersebut, membuat staf yang berjaga kaget dan langsung mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Tabur.

“Korban ini takut melapor kepada orangtuanya, akhirnya dari DPPKBP3A mendampingi korban untuk membuat laporan. dan kedua pelaku langsung diamankan, pada Jumat (19/5) kemarin,” bebernya.

Raut trauma tampak di wajah korban, korban sendiri saat ini dalam perlindungan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Berau, dan DPPKBP3A Berau, guna pemulihan kondisi mental korban.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kejadian ini baru pertama kali dilakukan oleh kedua pelaku,” bebernya.

Perwira balok dua dipundak ini menambahkan, teman pria korban mengaku tidak mengetahui, bahwa korban sebelumnya telah dicabuli oleh iparnya sendiri. Mereka bedua mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan menyesali perbuatannya.

“Kami masih dalami pengakuan pelaku. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” tambahnya.

Kedua pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perubahaan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016,tentang perubahaan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi undang undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” tutupnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel