Follow kami di google berita

Terbawa Hawa Nafsu, Paman Dan Ayah Kandung Tega Merudapaksa Anaknya

Anews.id, Kutai Timur – Hancur sudah masa depan seorang gadis berusia 13 tahun asal Kutai Timur (Kutim). Bagaimana tidak, ia telah di perkosa oleh pamannya sendiri sejak berusia 8 tahun.

Bahkan yang lebih parahnya, ayah kandung dari gadis tersebut pun turut ikut memperkosa dirinya saat hendak meminta pertolongan akibat perbuatan bejat pamannya.

Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa menuturkan bahwa kedua orang tua anak tersebut sudah lama bercerai. Sehingga dirinya pun harus tinggal bersama Pamannya berinisial AK (57) di kecamatan Sangkulirang, Kutim.

Mendapat kesempatan tinggal bersama, AK justru mengancam Melati untuk melayaninya. Karena takut, Melati pun digagahi oleh AK berkali-kali sejak tahun 2017 lalu.

“Kedua orang tuanya (Gadis) ini sudah pisah, ibunya korban sekarang tinggal bersama orang tuanya, kemudian si ayah kandungnya tinggal sendiri. Kemudian si korban tinggal ditempat pamannya,” ungkap Damus Asa kepada awak media.

Lantaran diancam oleh pamannya, si Gadis pun hanya bisa pasrah dengan perbuatan bejat AK yang sudah dilakukan. Tak sanggup dengan perbuatannya Pamannya, lantas di akhir tahun 2020 Gadis pun mengadukan perbuatan pamannya kepada ayah kandungnya berinisial EF (44). Sayangnya EF tidak percaya dengan apa yang disampaikan anaknya itu.

“Jadi si korban pun akhirnya tinggal bersama Ayahnya (EF). Namun korban tidak mendapat keamanan, si Ayah pun ikut merudapaksa korban,” tambah Damus Asa.

Kepada polisi, EF mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada anaknya sudah enam kali.

“Ayah korban pun melakukan pengancaman kepada korban. Namun, pamannya mengaku melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya, tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” bebernya.

Gadis pun akhirnya langsung mendatangi ibu kandungnya dan menceritakan tindakan bejat Ayah dan pamannya. Alih-alih omongannya dipercaya, sang ibu tak mempercayai perbuatan ayah dan pamannya. Terlebih AK yangmerupakan suami dari adik ibunya sendiri.

“Si ibu ini pun gak percaya dengan omongan anaknya. Akhirnya korban pu menemui bibinya. Dan bibinya-lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim,” jelas Damus.

Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres Kutim langsung bergerak untuk meringkus keduannya di rumah masing-masing. Kedua pelaku tega merudapaksa karena terbawa hawa nafsu. EF mengaku merudapaksa anaknya itu terakhir pada hari Minggu (31/7/2022) di rumah ibu kandung Melati. Yakni saat ibu Melati mencoba bertanya kepada EF apakah benar apa yang diadukan Melati tersebut.

“Pelaku melakukan itu di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” pungkasnya.

Kini AK dan EF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Bagikan

Subscribe to Our Channel