Follow kami di google berita

Sidang Perdana Julius, Si Pembunuh Anak dan Istri di Segah Digelar

TANJUNG REDEB – Tersangka pembunuh anak dan istri di Kampung Punan Mahakam Kecamatan Segah beberapa bulan lalu, akhirnya menjalani masa sidang. Sidang perdana itu digelar pada Senin (22/12) pagi. Dengan menggunakan baju dan rompi tahanan serta tangan terborgol, pria berumur 34 tahun itu berjalan menuju ruang sidang dengan pengawalan ketat.

Sidang yang berlangsung di ruang cakra, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Hakim Ketua, Agung Dwi Prabowo beserta anggotanya, Muhammad Hanif Ramadhan dan Rizka Yustichia Novitasari, berjalan dengan tertib.

Ketua PN, Lila Sari menyebut, dalam agenda sidang perdana ini, masih seputar pemeriksaan kecocokan identitas serta pembacaan dakwaan yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka juga bersifat kooperatif serta mengaku tidak keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.

Berkas perkara Julius tersebut, telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Witanata, serta Amrizal R Riza sejak Jumat (12/12/2025). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 310/Pid.B/2025/PN Tnr. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Redeb tercantum pula, bahwa sejumlah barang bukti saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri Berau.

“Untuk sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Julius yang saat ini telah menjadi terdakwa itu, ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Redeb,” ungkap Lila.

Sebelumnya, tersangka Julius yang melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang tengah hamil serta dua anak kandungnya, dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuban berencana. Pasal itu mengancam pelaku dengan Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya dua puluh tahun. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel