Follow kami di google berita

Ringkus 3 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Terpaksa Didor Karena Melakukan Perlawanan

A-News.Id, Tanjung Redeb – Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus 3 orang yang diduga sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Bumi Batiwakkal belakangan ini.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian didampingi KBO Reskrim, Ipda Thamrin dan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pihaknya telah menererima 8 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dimana, beberapa motor dilaporkan hilang dikawasan Gor Pemuda.

Dari laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti.

Tidak berselang lama, setelah menemukan bukti, tim Opsnal langsung berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Tim kami lansung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Dikatakannya, polisi pada awalnya berhasil menangkap dua orang pelaku. Yang masing-masing berinsial MI dan SA yang hendak beroperasi kembali di Gor Pemuda.

“Dua pelaku itu ditangkap di Gor,” sebutnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui bahwa semua motor curiannya kala itu berada di sebuah bengkel di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni IA. IA merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi.

“Satu orang residivis,” katanya.

Saat hendak diamankan, pelaku memberikan perlawanan. Sehingga, polisi mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tersangka langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.

Disebutkannya, pelaku diancam dengan pasal 363 Kuhp. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel