Follow kami di google berita

Besok Raperda RTRW Di Sahkan, Pemkot Samarinda Ikuti Arahan Pusat, Gunakan Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori

(Foto: Ketua Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Safaruddin/Ist)
(Foto: Ketua Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Safaruddin/Ist)

Anews.id, Samarinda  -  Ketua Tim Walikota Percepatan Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Safaruddin membenarkan adanya surat yang datanh  Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Tata Ruang yang memberikan arahan terkait dengan tindak lanjut rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.  Surat bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023, bersifat segera dan tertanggal 3 Februari 2023 lalu.

Dari surat yang juga didapatkan tim redaksi, ada 3 poin yang dijabarkan Kementerian ATR/BPN untuk bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda. Yakni, di poin pertama pemerintah kota wajib menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW menjadi Peraturan Daerah dalam waktu maksimal paling lama 2 bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

Kedua, ditulis bahwa batas waktu penetapan peraturan daerah Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2023. Dan yang terakhir Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah dimaksud.

Di poin tembusan, ada 4 pihak yang juga mendapatkan tembusan surat itu, yakni Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan juga pihak DPRD Samarinda melalui Ketuanya.

Perihal adanya surat itulah, Safaruddin menjelaskan Dalam hal ini bahwa Pemkot Samarinda hanya mengikuti apa yang diminta oleh pusat untuk ditindaklanjuti. Adalah tak elok, ketika Pemkot yang telah dikirimi surat oleh pemerintah pusat, tetapi justru tak melakukan hal itu atau juga memperlambat apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat telah menggariskan tanggal 13 Februari, maka semua pihak di daerah  berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal 13 tersebut. Termasuk sebenarnya DPRD, karena kedudukan hukum menurut tata negara, DPRD itu sebagai unsur penyelenggara, ucapnya.

Mengenai adanya kabar bahwa DPRD juga telah melakukan konsultasi ke Depdagri untuk persoalan ini, disampaikan, bahwa hal itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis yang ada pada surat dari Kementerian ATR/ BPN itu.

“Bahwa ada yang menyebut hasil konsultasi dengan Depdagri, itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis. Dan tidak ada hasil konsultasi secara tertulis yang disampaikan dari Depdagri, sehingga kita harus ikut pada hukum yang tertulis. Yang tertulis itu, dibatasi hingga tanggal 13 (Februari),” ungkap Safaruddin.

“Iya, karena ini masalah lex spesialis. Kita juga diikat asas, kalau sudah pusat yang menentukan maka yang di bawah yang bersifat prosedural atau aturan di bawah itu semua bisa dikesampingkan, dengan menganut asas lex superior derogate legi inferiori,” sambungnya.

Safaruddin pun menjelaskan bahwa asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Tim redaksi pun turut menanyakan perihal kondisi di DPRD Samarinda yang terkesan belum ingin untuk mengesahkan raperda RTRW itu. Hal ini juga dijawab Safaruddin.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya DPRD Samarinda sudah mendapatkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang meminta agar penetapan RTRW Samarinda selambat-lambatnya pada 13 Februari 2023.

“Menjawab pertanyaan itu, bahwa surat tersebut juga diterima ke DPRD atau dikirimkan oleh Kementerian ATR/BPN ke DPRD. Jadi terkonfirmasi dikirimkan juga ke DPRD. Artinya, mereka menerima surat. Harusnya itu menjadi pegangan bersama,” katanya.

Isu soal Pemkot yang dikatakan dewan ingin buru-buru menetapkan Raperda RTRW ini pun juga dijelaskan Safaruddin. Pemkot, disebutnya bukan ingin buru-buru, tetapi memang ingin mempercepat penetapan sesuai dengan apa yang diminta oleh Kementerian ATR/ BPN itu.

“Yang kedua, justru kalau misalnya dikatakan Pemkot terkesan mempercepat. Justru sebaliknya. Bukan mempercepat, tetapi berusaha mematuhi ketentuan pusat (yang meminta RTRW disahkan pada 13 Februari). Justru apabila ada keinginan untuk menunda, lebih dikatakan ingin memperlambat. Niatan mempercepat pengesahan itu, semata-mata untuk mematuhi apa yang diminta pusat untuk ditindaklanjuti Pemkot Samarinda,” ujarnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa penetapan raperda RTRW itu akan dilakukan pada Jumat (17/2/2023).

“Besok pengesahan di rujab, akan ditandatangani Wali Kota,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel