Follow kami di google berita

PPPK Tahap II, Berikut Kriteria Guru Honorer Yang Bisa Daftar

A-News.id, Berau — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengumuman dan Pemilihan Formasi II dimulai 15-19 November 2021.

Ada empat kriteria guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II seperti yang kami lansir melalui laman website resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Sebelumnya Kemendikbudristek menunda pemilihan formasi dalam proses seleksi PPPK guru tahap lantaran ada penyesuaian tanggal karena penundaan Seleksi Kompetensi tahap I.

Jadwal seleksi PPPK Guru tahap II telah mengalami penundaan ketiga kali. Semula, pemilihan formasi PPPK guru tahap II direncanakan dimulai pada 9-15 Oktober 2021, kemudian diundur pada 1-4 November 2021, dan menjadi 15-19 November.

Sebagai informasi seleksi PPPK guru tahap II ditujukan untuk peserta guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta, tenaga guru honorer eks K2, serta lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan guru Kemdikbudristek. (Dit*)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel