Follow kami di google berita

Polsek Sungai Pinang Gelar Rekontruksi Pembunuhan Di Gunung Lingai

Anews.id, Samarinda – Polsek Sungai Pinang menggelar Reka adegan terkait kasus penikaman yang menewaskan Heru (26) pada Senin 12 April 2021 lalu, di Jalan Gunung Lingai Gang Rahman, RT 22, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Pelaku yang bernama Sopian sempat buron selama 25 hari, dan berhasil diamankan di Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda, serta Jatanras Polda Kaltim. pada hari Sabtu 8 Mei 2021.

Wakapolsek Sungai Pinang, AKP Budiarso menuturkan dalam reka adegan ini terdapat 17 adegan dalam rekontruksi tersebut, pelaku pun langsung mencontohkan bagaimana membunuh korban dengan cara menusuk bagian perut sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan badik yang sudah tergeletak di TKP sehingga korban bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia.

“Total dari reka adegan ini sebanyak 17 adegan, dari awal pelaku dan korban masuk kedalam rumah tempat kejadian, lalu terjadi cekcok hingga penikaman, dan tersangka kabur, pada dasarnya reka adegan 1 sampai 17 berjalan dengan baik, dan juga tadi dihadiri oleh kuasa hukum tersangka ,” ungkap AKP Budiarso usai gelar reka adegan.

Awalnya korban mengajak pelaku ke dalam rumah saksi, kemudian terjadi pertengkaran mulut. Korban yang sempat keluar rumah kemudian masuk kedalam rumah lagi. korban pun langsung menunjuk tersangka dengan tangan kiri sambil marah. Kemudian, korban pum sempat menampar dan mencekik pelaku yang saat itu posisi sedang duduk.

“Dari kesimpulan sementara yang sudah kita lihat tadi, korban sempat menampar dan mencekik pelaku, dan pada adegan ke 9 tersangka yang sudah emosi, melihat badik yang berada di atas lemari kemudian mengambil badik tersebut dan menusuk pelaku di bagia perut sebelah kiri ,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Sopian pun dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel