Follow kami di google berita

Agus Haris Desak Pemkot Bontang Sinkronisasi Perda Dengan UU Cipta Kerja

 

ANEWS, Bontang – Tidak ingin ada kekosongan hukum dalam penyelenggaraan daerah, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris mendesak Pemkot Bontang segera melakukan sinkronisasi peraturan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Agus Haris mengimbau bagian hukum Pemerintah Kota Bontang untuk menginventarisasi perda yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Segera inventarisisasi, setelah itu sinkronisasikan dengan UU Cipta kerja agar dalam menyelenggarakan pemerintahan kita tidak kekosongan hukum,” ujar Agus Haris, Rabu (09/06/20210 siang

Untuk mengefisiensi kerja Pemkot dan DPRD dalam membuat perda. Agus Haris menyarakankan agar pemerintah kota dan Bapemperda DPRD Bontang agar memikirkan perda yang dapat mengatur secara keseluruhan kepentingan masyarakat.

“Umumnya orang menilai tolok ukur kerja anggota DPRD dari seberapa banyak perda yang dibuat. Padahal tidak hanya itu, makanya saya mengimbau agar membuat perda yang dapat menaungi semua kepentingan masyarakat seperti UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Agus Haris juga meminta Basri-Najirah dalam masa kepemimpinannya agar menerbitkan perwali terhadap perda yang diamanatkan untuk hal tersebut. Sebab dia menilai bahwa perda tanpa perwali akan berakhir sia-sia. Seperti Perda nomor 10 tahun 2018 tentang perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

“Saya minta agar  pemerintahan yang baru agar menerbitkan perwali tentang perda yang memang meminta hal itu. Agar perda tersebut tidak sia-sia alias mandul,” pungkasnya. (andi)

Bagikan

Subscribe to Our Channel