Follow kami di google berita

PERWAKILAN SERIKAT BURUH WALK OUT, APA HASIL RAPAT PEMBAHASAN PENETAPAN UMK BERAU 2021?

ANEWS, Berau – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau mengadakan rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 yang dilaksanakan di ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau pada Selasa (10/11/2020). Acara ini tak hanya dihadiri anggota Dewan Pengupahan namun dihadiri pula oleh BPS (Badan Pusat Statistik), Perindagkop, unsur Perguruan Tinggi, Disnakertrans, Apindo serta beberapa perwakilan serikat buruh.

Perwakilan serikat buruh sebelum walk out

Adu argumen sempat mewarnai jalannya rapat tersebut terutama dari pihak serikat buruh yang meminta UMK ditetapkan sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Tentunya dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi ini, KHL mengalami penurunan.

“Tidak jauh berbeda seperti penetapan yang dilakukan oleh provinsi melalui rapat dewan pengupahan juga, inflasi dan pertumbuhan ekonominya juga turun justru angka yang timbul di provinsi nilai KHL nya di bawah dari nilai angka Rp. 2.981.000 atau Upah Minimum Provinsi tahun 2020,” ucap Juli Mahendra selaku Kabid Hubungan Industrial serta merangkap sebagai Sekertaris I Dewan Pengupahan Kabupaten Berau.

Juli Mahendra, SH (Kanan)

Ia pun menambahkan jika menentukan UMK tidak melihat KHL akan tetapi berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, hal tersebut telah ditentukan oleh Peraturan Menteri no. 15 tahun 2018.

Walaupun sempat terjadi walk out oleh perwakilan serikat buruh namun hasil keputusan rapat telah disetujui oleh Dewan Pengupahan karena sebagian besar peserta forum setuju UMK tahun 2021 tetap sama dengan UMK tahun 2020 sesuai dengan instruksi provinsi menetapkan berdasarkan upah minimum tahun sebelumnya.

Lanjut Juli hasil keputusan rapat telah disepakati oleh Dewan Pengupahan, hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam bentuk notulensi (kesimpulan) untuk disampaikan kepada Pjs Bupati selanjutnya diproses ke Disnaker Provinsi untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Gubernur. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel