Follow kami di google berita

Persiapan Masa Tenang Pemilu 2024: Bulungan Harus Steril Dari Algaka

A-News.id, Tanjung Selor – Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang akan berlangsung pada 11-13 Februari mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan memfokuskan perhatiannya pada keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai wilayah.

Sejumlah APK dengan berbagai jenis dan ukuran telah dipasang di berbagai titik jalan, baik di perkotaan maupun di desa di Bumi Tenguyun.

Anggota Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni, menekankan bahwa seluruh APK harus dibersihkan (steril) di semua area yang terpasang mulai dari waktu pergeseran, Sabtu (10/2) pukul 00.00 Wita.

“Sampai selesai masa tenang, kami akan bergerak dan berupaya untuk menjaga agar semua APK bersih di Bulungan,” ujarnya.

Sri Wahyuni juga menjelaskan bahwa Bawaslu Bulungan telah memiliki data terkait lokasi APK yang terpasang, dan mereka akan melakukan penertiban jika masih ditemukan APK setelah masa tenang dimulai. Proses penyisiran APK melibatkan anggota dari Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Bawaslu Bulungan berharap agar partai politik menyadari pentingnya menurunkan APK sebelum masa tenang dimulai. Jika Bawaslu yang harus mengambil tindakan, APK tersebut akan ditertibkan dan dijadikan barang bukti.

Terkait pemusnahan APK yang ditertibkan, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa mereka akan melakukan pemusnahan setelah penertiban selesai. Sementara itu, dalam minggu tenang, Bawaslu telah melakukan langkah preventif dengan melakukan sosialisasi bersama peserta pemilu untuk menyatukan persepsi dan menghindari terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

Meskipun Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung untuk menertibkan atau menurunkan APK, penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) dengan harapan partai politik telah melakukan upaya penertiban sendiri sebelum masa tenang dimulai. (*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel