Follow kami di google berita

Pengetapan BBM, RM ditangkap Polisi

A-News.id, Balikpapan — Ditangkap pria berinisial RM (22) diamankan tim jajaran Tipiter Polresta Balikpapan. Pasalnya RM melakukan tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. RM pun kini harus mendekam didalam penjara dan mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Imformasi dari Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi membenarkan bahwa RM diamankan lantaran telah melakukan tindak pengetapan BBM bersubsidi. Dengan modus kejahatan yang di lakukan RM yakni dengan memindahkan BBM yang baru diisi dengan pompa dan selang yang sudah dipasang terlebih dahulu didalam mobil, yang RM modifikasi sebelumnya.

“Mobilnya dimodifikasi, jadi bisa langsung memindahkan BBM dari tangki mobil ke beberapa jerigen yang sudah disiapkan di dalam mobil Toyota Kijang. Modus ini untuk mengelabui polisi,” kata dia dihadapan awak wartawan media pada Rabu (4/10) di polres Balikpapan.

Pelaku rupanya menjalankan aksi tersebut selama tiga bulan kurang lebih. RM pun mengisi BBM jenis pertalite bersubsidi itu di SPBU Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang. Hanya di satu SPBU saja. Dan memindahkannya ke jerigen untuk dijual kembali secara ecer, kepada pom Mini.

Berkat informasi dari masyarakat, polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati RM tengah memindahkan BBM dari tangki ke jerigen tersebut.

“Pengakuannya untuk dijual kembali secara ecer dengan harga Rp11.500. Sudah tiga bulan ini pelaku beraksi dan mengisi di SPBU itu. Tidak ada keterlibatan petugas SPBU,” ucapnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Mobil Toyota Kijang dengsn bomor polisi KT 1033 DF, 22 jerigen dengan kapasitas 21 liter berisikan BBM jenis pertalite. Jika ditotal, jumlahnya sebanyak 500 liter. Selain itu polisi juga menemukan satu buah selang warna cokelat dan mesin pompa untuk mengalirkan BBM dari tangki ke jerigen saat pelaku di dalam mobil.(*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel