Follow kami di google berita

Polisi Ringkus Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Teluk Bayur

A-News.id, Tanjung Redeb – Syukur (25) seorang pemuda yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, hanya bisa tertunduk tak bergumam saat digiring petugas Polres Berau untuk mengikuti press rilis, Senin (11/4/2022).

Syukur diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal pada, Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 11.00 Wita, di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono saat rilis menyampaikan, bahwa modus tersangka adalah dengan membeli ke SPBU secara berulang-ulang.

Bersama tersangka, ikut pula diamankan barang bukti, berupa 1 unit mobil isuzu panther dengan nomor polisi KT 1425 BE dan 26 jerigen ukuran 20 liter yang berisi BBM jenis solar.

“Pelaku menggunakan kendaraan roda empat dengan tangki yang sudah dimodifikasi, kemudian dari SPBU pelaku membawa solar bersubsidi itu ke rumahnya dan dimasukkan ke dalam jerigen kapasitas 20 liter,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka, petugas mendapati bukti kalau satu jerigen berisi 16 liter dan dijual seharga Rp 160 ribu per jerigen. Dengan demikian dalam satu liternya dijual dengan harga Rp 10 ribu. Padahal untuk BBM bersubsidi jenis solar sendiri diketahui harganya hanya Rp 5.150,-.

“Jadi ada keuntungan kurang lebih Rp 4.800 per liternya. Hampir dua kali lipat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, solar bersubsidi tersebut dijual oleh pelaku langsung kepada konsumen. Dengan adanya, aksi tindak pidana ini. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk megantisipasi adanya penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

“Khususnya pada saat bulan Ramadan saat ini, siapa pun oknumnya pasti akan kita tindak lanjuti dan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 Undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel