Follow kami di google berita

DPRD Kota Samarinda Dan Kejari Kota Samarinda Tandatangani MoU Pendampingan Hukum

Anews.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda akhirnya mendatangani kesepakatan Memorandum of Understanding(MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda terkait pendampingan hukum. Rabu, (25/5/2022).

Kepada awak media, Sekretaris DPRD kota Samarinda, Agus Tri Sutanto menuturkan kerja sama yang termuat dalam MoU bersama Korps Adhyaksa itu, sejatinya telah direncanakan sejak 2021 lalu. Di tahun 2022 ini, barulah rencana tersebut terealisasi, setelah Agus dan Kepala Kejari Samarinda, Heru Widarmoko bertemu untuk menandatangi MoU tersebut.

“Sehingga dalam setiap aktivitasnya, sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Agus.

Dengan adanya kerja sama itu, Agus  berharap kinerja dari lembaga DPRD Samarinda bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu,  Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana.

“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda,” ujar Rian Permana.

“Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 7 September 2021 lalu, Pemkot Samarinda telah lebih dulu menandatangani nota kesepakatan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha dengan Kejari Samarinda.

Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan jika nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi dan masukan berkaitan dengan persoalan hukum.

“Kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel