Follow kami di google berita

Pasar Malam Talisayan Di Bubarkan, Camat : Dapat Mengundang Kerumunan

A-NEWS.ID,TALISAYAN – Beberapa hari yang lalu, ada salah satu Event Organizer (EO) membagikan postingannya terkait akan diadakannya acara pasar malam di sekitar dermaga Kecamatan Talisayan.

Terlihat ada banyak tenda yang sudah siap untuk diisi oleh para pedagang, namun pada hari Sabtu (25/9/2021) sekitar jam 11.00 siang tadi, tim Danramil didampingi Kepala Camat dan juga Kapolsek Talisayan membongkar tenda tersebut serta memberikan arahan berupa teguran keras kepada sekelompok pedagang.

Kelompok pedagang tersebut ingin mengadakan acara pasar malam (Bazar) di sekitar dermaga Talisayan tanpa mengantongi izin.

Dari pengakuan ketua kelompok pedagang tersebut mengatakan, pedagang yang ingin berjualan dipasar malam tersebut berasal dari berbagai luar daerah, diataranya Kota Samarinda, Balikpapan, Bulungan, Tanjung Redeb, dan Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, Mansyur selaku Camat Talisayan mengatakan, baru mengetahui kegiatan tersebut semenjak adanya laporan yang masuk dari masyarakat setempat dan mempertanyakan kegiatan tersebut.

“saya pada saat dilokasi melihat ternyata itu benar, itu dapat menimbulkan kerumunan, kerumunan itu salah satu pelanggaran dari PPKM, sehingga kesimpulan kami baru tau pada jumat tadi, saya bersama kapolsek, danramil, dan satgas, meminta supaya segera diadakan pertemuan, kami pertemuan jam 2 kemarin mengundang panitia, termasuk kepala desa, siapa diantaranya mereka yang izinkan, dan apa tujuan mereka datang kesini,”tegas Camat Talisayan.

“Mereka pihak penyelenggara mengatakan, bahwa telah diberi lampu hijau oleh Sekcam, ternyata pada saat informasikan ke beliau ternyata mereka salah paham, artinya pak sekcam tidak mengizinkan secara langsung,  ”ungkap Mansyur.

Mansyur menambahkan, muspika dan panitia pasar malam tersebut sepakat bahwa di kecamatan Talisayan tidak diizikan kegiatan yang mengundang kerumunan. Dan jika ada yang tidak mengindahkan arahan tersebut, tenda tersebut akan dibongkar paksa. (*)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel