Follow kami di google berita

ISI Lengkap Surat Terbuka Ultimatum BEM KM UNMUL & GASAK kepada Jokowi agar Angkat 57 Pegawai KPK Jadi ASN

A-NEWS.ID – Aliansi Badan Ekesekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) mengirimkan Surat Terbuka Ultimatum Terbuka kepada Presiden Jokowi terkait pemberhentian 57 pegawai KPK.

Mengenai hal tersebut, Abdullah Faqih selaku Staff Kementrian Sosial Politik BEM KM Universitas Mulawarman Tahun 2021 dan Gasak (Gerakan Selamatkan KPK) ikut mengirim surat ultimatum tersebut kepada Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk membantu mengangkat 57 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3×24 jam terhitung mulai tanggal 23 September 2021.

Berikut isi surat tersebut :

SURAT ULTIMATUM TERBUKA KEPADA PRESIDEN JOKOWI

DALAM PERSOALAN KPK DAN DIBERHENTIKANNYA 57 PEGAWAI KPK

 

Samarinda, Kamis, 23 September 2021

BEM KM UNIVERSITAS MULAWARMAN dan GASAK (Gerakan Selamatkan KPK)

Yth. BAPAK PRESIDEN RI JOKO WIDODO,

Bagaimana kabarnya Pak Jokowi?

Salam sejahtera untuk Pak Presiden, semoga senantiasa diberikan kesehatan selalu.
Pak presiden kami meyakini bahwa Bapak sepakat, bangsa yang besar memiliki tekad dan tindakan yang kuat untuk memberantas korupsi. Karena korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh.

Supremasi hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan bagian dari amanat reformasi yang harus terus diusahakan. Maka hadirlah KPK sebagai salah satu anak kandung reformasi dan harapan untuk mewujudkan tatanan yang bersih dari korupsi.

KPK merupakan lembaga anti rasuah yang sangat diharapkan oleh masyarakat untuk menjaga “kewarasan” bangsa ini dalam persoalan pemberantasan korupsi.

Pak Jokowi dalam beberapa kesempatan berjanji akan  komitmen bahwa penguatan KPK itu harus riil, dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik dan memperkuat KPK dengan tegas.

Namun apakah Pak Jokowi masih ingat dengan janji Bapak tersebut dan bagaimana realisasinya?

Dari data yang kami lihat dan peroleh: anggaran KPK cenderung stagnan di angka 850 Milyar- 1 Triliun Rupiah; alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No. 1327 dengan dalih TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang cacat, memuat rasis, melanggar HAM, dan maladminstrasi; UU No. 19 Tahun 2019 ditolak oleh rakyat, akademisi, KPK dan publik lainnya karena cacat prosedural, melemahkan (SP3 BLBI, banyak kebocoran perkara, vonis tidak masuk akal dll.) namun Bapak hanya bergeming diam saja!.

Pemilihan pimpinan KPK yang bermasalah juga bapak diam saja. Sekali lagi kami bertanya, apakah Bapak masih ingat dengan janji Bapak?

Pak Jokowi kami coba perjelas lagi kenapa bapak harus bertindak di atas polemik yang serius di tubuh KPK.

  1. KPK dilemahkan dengan terstruktur, sistematis dan masif sejak 2019. Dimulai dengan disahkannya UU KPK No. 19 Tahun 2019 yang ditolak oleh banyak kalangan (akademisi, guru besar, mahasiswa, KPK secara lembaga dan masyarakat lainnya).
  2. Hadirnya UU KPK 19/2019 menjadi preseden buruk untuk KPK karena banyak catatan di dalamnya yang membuat KPK memiliki kuasa yang makin terbatas dan melemahkan independensi lembaga. Dialihkannya status pegawai KPK menjadi ASN dan interpretasi KPK yang masuk pada lingkup eksekutif cenderung akan mengganggu independensi.
  3. Salah satu bukti melemahnya KPK adalah diterbitkannya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan dan Penuntutan) Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim. Kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp. 4,58 Triliun. Penerbitan SP3 BLBI dinilai sebagai dampak dari adanya UU 19 tahun 2019 tentang UU KPK yakni pada Pasal 40 bahwa KPK memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang mana telah dilakukan penyidikan dan penuntutan namun tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Membuka kemungkinan kasus-kasus besar lain yang tidak mampu ditangani dalam 2 tahun akan dilepaskan begitu saja. Hal ini buntut dari perubahan UU KPK.
  4. Pimpinan KPK bermasalah. Track record Firli Bahuri saat menjabat deputi penindakan KPK, Firli dinyatakan melanggar etik berat. Bertemu dengan org berperkara, terdapat 26 OTT bocor persisnya terjadi usai pegawai ajukan surat perintah penyelidikan, pengajuan sprin penyadapan, telaah kasus. Pun terbukti dinyatakan melanggar etik karena gaya hidup mewah menaiki helikopter pulang kampung ke Palembang. Selain itu Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK oleh Dewan Pengawas KPK dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi yang berat. Lili Pintauli Siregar diberi sanksi yang menurut Dewas “berat” berupa pemotongan gaji selama 12 bulan. Beberapa pimpinan KPK lainnya juga punya catatan yang kurang baik.

 

  1. TWK yang cacat, mengandung rasisme, maladministrasi, dan melanggar HAM.

 

Temuan dari Ombusman dan Komnas HAM bisa menjadi rujukan bagaimana kita melihat proses pelaksanaan TWK. Kajian dan temuan Ombusman RI dan Komnas HAM sudah Bapak terima juga kan ya? Terdapat 11 Pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses pelaksanaan TWK, sehingga pemecatan dengan dalih TWK yang cacat tidak selayaknya dilakukan. Konten pertanyaan di TWK juga sangat aneh dan mengaburkan. Mulai dari pertanyaan hasrat seksual, rasis beragama, menganggu privasi seseorang hingga pertanyaan ritual ibadah.

 

  1. Nasib Pegawai KPK

Pak Jokowi, MK (Mahkamah Konstitusi) dengan putusan nomor 70/PUU-XVII/2019 menyampaikan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN itu sendiri. Kini nasib 57 pegawai KPK dengan penetapan SK No.1327 sudah jelas. Mereka dipecat dengan tuduhan anti-pancasila dari TWK yang cacat. Janggal sekali Pak, bukankah mereka sudah bertahun-tahun mengabdi membela hak rakyat dan negara dengan melakukan perlawanan terhadap para maling negara. Masih kah dianggap anti-pancasila?

 

  1. Beberapa Pegawai KPK yang Dipecat sedang Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Kasus-Kasus Besar.

Para penyidik senior yang termasuk dalam 57 pegawai yang tak lulus TWK, di antaranya Novel Baswedan, Andre Dhedy Nainggolan, Afief Yulian Miftah, Budi Agung Nugroho, Rizka Anungnata, Budi Sokmo, Ambarita Damanik, Muhammad Praswad Nugraha, Yudi Purnomo Harahap, dan Marc Falentino. Lalu penyelidik senior seperti Iguh Sipurba, Harun Al Rasyid, dan Aulia Posteria.

Berikut perkara korupsi kakap yang mereka tangani.

-   Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, Juliari Peter Batubara. Ia didakwa menerima suap sebanyak Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19.

-   Kasus Dugaan Suap Pejabat Ditjen Pajak

-   Kasus Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku.

-   Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka

-   Kasus Dugaan Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

-   Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan di Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

-   Kasus Dugaan Suap Penyidik Polisi di KPK, Stepanus Robin

-   Operasi Penangkapan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Novi Rahman Hidayat, dll.

Dalam keadaan yang memiliki urgensi luar biasa untuk meneruskan kasus, pimpinan KPK kala itu dengan terburu-burunya menon-aktifkan 75 pegawai KPK dengan SK 652.

 

Tidak hanya ke-tujuh persoalan tersebut yang menjadi polemik ditubuh KPK, masih banyak yang lainnya. Dasar tersebut menurut kami sudah cukup membuat rakyat muak. Sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini. Maka siapa yang bisa menyelematkan KPK?

 

Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi ini adalah persoalan martabat dan marwah bangsa Indonesia yang punya semangat anti korupsi dan keadilan.

 

Pak Jokowi, Mahkamah Agung senada dengan putusan MK yang tidak masuk pada

evaluasi pelaksanan melainkan menegaskan bahwa tindak lanjut merupakan kewenangan

Presiden dengan menjelaskan bahwa: “…..sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah”.

Hal tersebut pun dapat dimaknai bahwa hasil TWK bukanlah dasar untuk mengangkat melainkan kewenangan ada di pemerintah. Pemerintah yang dalam hal ini dapat ditafsirkan Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Singkatnya, Presiden memiliki kewenangan menindaklanjuti hasil TWK didasarkan putusan MA serta PP 17/2020 sebagai pemimpin ASN tertinggi sehingga berpeluang untuk melantik dan memulihkan hak pegawai karena didasarkan pada pelaksanaan TWK yang tidak sah, berkeadilan dan rasional dengan didasarkan pada laporan faktual dari Komnas HAM dan ORI.

PAK JOKOWI DIHARAPKAN KEBERPIHAKANNYA TERHADAP BANGSA DAN RAKYAT, BUKAN OLIGARKI! TOLONG DENGARKAN KERESAHAN INI! DAN BERTINDAKLAH SEBAGAI KESATRIA. INGAT KEMBALI JANJI-JANJI YANG PERNAH BAPAK LONTARKAN!

 

MAKA KAMI  BEM KM UNIVERSITAS MULAWARMAN DAN GASAK (GERAKAN SELAMATKAN KPK) MEMBERIKAN ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN JOKOWI UNTUK BERPIHAK DAN MENGANGKAT 56 PEGAWAI KPK MENJADI ASN DALAM WAKTU 3X24 JAM, TERCATAT SEJAK HARI INI 23 SEPTEMBER 2021. JIKA BAPAK MASIH SAJA DIAM TIDAK BERGEMING. MAKA KAMI BERSAMA ELEMEN RAKYAT AKAN TURUN KE JALAN MENYAMPAIKAN ASPIRASI YANG RASIONAL UNTUK BAPAK REALISASIKAN.

 

HIDUP MAHASISWA!

HIDUP RAKYAT INDONESIA!

HIDUP PEMBERANTASAN KORUPSI INDONESIA!

 

BEM KM UNMUL dan GASAK (Gerakan Selamatkan KPK)

23 September 2021

 

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel