Follow kami di google berita

Optimis Pengesahan Raperda Tepat Waktu

IKLAN VIDEO LIST

A-News.id, Tanjung Redeb – Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman, mengungkapkan optimismel bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan selesai tepat waktu. Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna baru-baru ini, di mana 10 Raperda dianggap sebagai prioritas untuk tahun 2023.

Sakirman menjelaskan bahwa usulan raperda ini didasarkan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Meskipun semula terdapat 12 Raperda yang menjadi prioritas, pada rapat paripurna diketahui bahwa hanya 10 Raperda yang disebutkan dalam MoU.

“Delapan usulan berasal dari pemerintah kabupaten (pemkab) dan dua dari DPRD Berau,” ungkapnya.

Dua Raperda yang diajukan oleh DPRD Berau khususnya akan difokuskan pada tahap APBD 2023-2024.

“Kami menunggu kesiapan eksekutif untuk dua usulan raperda tersebut. Namun, kami akan berusaha agar pengesahan dapat selesai pada bulan Agustus tahun ini,” ujar Sakirman pada Jumat (30/6/2023).

Sakirman juga menekankan bahwa usulan raperda terkait pajak dan retribusi daerah dari Pemkab Berau juga akan menjadi prioritas tahun ini. Hal ini sesuai dengan imbauan Kemendagri yang sejalan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat.

“Terlebih lagi, batas waktu berlakunya peraturan daerah (perda) yang ditetapkan dalam UU nomor 28 tahun 2009 adalah 5 Januari,” jelasnya.

Sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sakirman menyatakan komitmen DPRD untuk mempercepat pengesahan rancangan peraturan daerah paling lambat pada 1 Januari 2024.

“Bapemperda akan berupaya agar hal ini dapat terlaksana,” tegasnya.

Sakirman berharap agar pengesahan raperda dapat dilakukan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Kami akan berupaya agar sisa masa jabatan DPRD dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk mengesahkan raperda, terutama yang menjadi prioritas saat ini,” tutupnya. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel