A-News.id, Tanjung Redeb – DPRD Kabupaten Berau di tahun 2023 mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Dua Raperda tersebut yaitu Raperda Perubahan Pertama tentang Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau, dan Raperda Perusahaan Daerah Perkebunan.
“Masing-masing Raperda itu tentunya memiliki latar belakang dan nantinya diharapkan memberikan efek positif,” kata Madri Pani, Ketua DPRD Berau, Rabu (28/6/2023).
Dia menjelaskan, Raperda Perubahan tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet dilatarbelakangi pada kondisi Berau yang memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung Walet di luar habitat alami. Potensi ini dianggap memiliki manfaat tinggi untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu potensi ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.
“Raperda ini dibuat bertujuan untuk mengatur mengenai mekanisme pengelolaan dan pengusahaan sarang burung Walet,” jelasnya.
Dalam Raperda ini, lanjut Madri Pani, ada beberapa ketentuan yang diatur. Seperti standar lokasi sarang burung Walet, izin pengelolaan dan penguasaan, pembinaan, pengawasan serta tindakan hukum pelanggar aturan pengelolaan sarang burung walet.
Sementara Raperda Pendirian Perusda Perkebunan, ditetapkan dengan tujuan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, dan penerimaan daerah pada khususnya.
Dijelaskannya, Perusda ini sebagai perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi melalui mekanisme korporasi. Perusda ini turut memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat melalui program kemitraan.
Raperda ini akan memuat tentang pendirian dan kedudukan Perusda perkebunan, kegiatan usaha yang meliputi perkebunan, processing, dikti, dan wisata perkebunan, organ Perusda Perkebunan, kewenangan organ, dan standar operasional perusahaan.
“Ini diharapkan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja, serta meningkatkan PAD,†ujar legislator Partai NasDem ini.
Dia pun berharap Raperda yang diajukan dapat dibahas lebih lanjut dan disahkan. Sebab apalagi lahirnya perda tersebut dapat memberikan kontribusi bagi PAD untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau. (ADV/to)