Anews.id, Kutai Kertanegara – Rosmawati (42) warga Jalan Poros Bontang – Samarinda, Desa Makarti, Kecamatan Marang Kayu harus berurusan dengan unit reskrim Polsek Marang Kayu.
Rosmawati diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Tak hanya Rosmawati, polisi juga turut mengamankan seorang pria bernama Yanto (35), yang juga merupakan pengedar.
Penangkapan tesebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada pengendara yang melintas dari Desa Sebuntal menuju jalan poros Bontang – Samarinda secara ugal-ugalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyisiran jalan tersebut tepatnya di KM 07, RT 020, Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu.
“Saat melakukan penyisiran tim melihapt ada seorang laki-laki yang berboncengan dengan perempuan. Kemudian, tim berusaha memberhentikan keduanya,” Ungkap Kapolres Bontang, AKBP Yusef Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Marang Kayu, IPTU Fahrudi. Sabtu (14/10/2023).
Namun saat telah memberhentikan pengendara tersebut, terjadi perlawanan dari pria itu dan melarikan diri dengan meninggalkan wanita yang diboncengnya.
“Jadi yang kami amankan sekarang ini si perempuan (Rosmawati) karena pria yang merupakan suaminya melakukan perlawanan dan melarikan diri,” Jelasnya Fahruddi.
Dari tangan rosmawati, polisi mengamankan 2 poket narkotika jenis sabu seberat 0.75 gram, uang sisa pembelian sabu sebesar Rp. 45.000,-, 12 buah plastik klip, dan 1 unit HP merek samsung warna biru.
Kepada polisi, Rosmawati mengaku dirinya bersama suami membeli narkotika jenis sabu yang sebelumnya disuruh oleh pria bernama Yanto.
“Sabu ini dibeli dari seseorang di Kampung Citra, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, dimana sabu itu dijatuhkan di semak-semak,” Ucap Fahruddi.
Dari pengakuan Rosmawati, polisi pun langsung bergerak mengamankan Yanto dan membawanya ke Polsek Marang Kayu untuk dimintai keterangan.
“Untuk saat ini kita akan fokus mengejar pelaku utam yang adalah suami dari Rosmawati,” Pungkasnya.