Follow kami di google berita

Modal Rambutan, Kakek Cabuli Bocah

TALISAYAN – Di bulan kedua tahun 2026 ini, kasus pencabulan anak dibawah umur kembali menyeruak. Tak hanya di pusat Kota Tanjung Redeb, bahkan di pesisir Berau pun tak luput dari kasus asusila ini. Seperti kasus yang terungkap hari ini, Rabu (4/2/2026) di salah satu kampung di Kecamatan Talisayan.

Kali ini, korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 7 tahun, sedangkan untuk terduga pelaku pencabulan adalah seorang kakek berusia 71 tahun. Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmat Wiwid Dianto, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual itu.

“Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Talisayan. Perkara ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Rakhmat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku ternyata tinggal bertetangga di kampung yang sama. Berdasarkan keterangan awal, pelaku melihat korban saat sedang bermain dengan teman sebayanya di luar rumahnya. Kemudian pelaku menarik korban dan membawanya masuk ke dalam rumahnya. Meski korban sempat menolak, pelaku tetap memaksa korban masuk ke kamar bagian belakang rumah.

Di dalam rumah tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual. Setelah kejadian, korban dibolehkan keluar dan diberi upah berupa buah rambutan, dengan ancaman tidak bercerita kepada siapapun.

Setelah pulang ke rumah, korban mengeluhkan rasa sakit. Ibu korban kemudian menanyakan kondisi sakit anaknya, sampai akhirnya korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya. Ibu korban menelusuri keterangan tersebut, dengan menanyakan kepada teman-teman korban, sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

AKP Rakhmat Wiwid Dianto menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi prioritas. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Pihak kami telah meminta keterangan dari korban, pelapor, serta saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel