Follow kami di google berita

Irma Suryani Tanggapi Kasus Laporan Cek Kosong Yang Berhenti Tanpa Sebab Yang Jelas

A-news.id, Samarinda – Kasus dugaan cek kosong yang dilakukan ketua komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud beserta istrinya, Nurfadiah terhadap pengusaha asal Samarinda, Irma Suryani hingga saat ini terus berpolemik.

Diketahui kasus terbaru,saat ini pihak kepolisian telah menghentikan proses penyelidikan cek kosong senilai Rp. 2,7 miliar lantaran didalamnya tidak ada dugaan tindak pidana.

Menanggapi hal tersebut, Irma Suryani mempertanyakan kinerja Polresta Samarinda dengan adanya penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 15 Desember kemarin.

Didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu, Irma Suryani mengaku sampai saat ini pihaknya tak pernah diberikan alasan mengapa kasus yang telah dilaporkan sejak April 2020 lalu dihentikan.

“Apakah peserta gelar perkara sudah profesional? saya harapkan Propam baik yang ada di Mabes Polri maupun di Polda Kaltim harus bisa memeriksa seluruh peserta gelar, kenapa dengan cek kosong yang nyata penipuan ini dibilang bukan tindak pidana,” ujar Irma, Jum’at (31/12/2021).

“Oleh karena itu disinilah keprofesionalan seorang penyidik itu kita pertanyakan. Apakah peserta gelar sudah profesional. Maka dari itu Mabes Polri segera turun tangan agar SP3 bisa dibuka kembali tanpa praperadilan,” sambungnya.

Bahkan kekecewaan Irma sangat meluap-luap, lantaran dirinya tak hanya sekali mengalami kebuntuan dalam laporan yang pernah ia berikan ke kepolisian.

Pada tahun 2019-2020 Irma juga pernah bersitegang dengan politisi Golkar anggota DPRD Kaltim bernama Sapto terkait piutang Rp2,5 miliar dan kasusnya pun dihentikan dengan penerbitan SP3.

Hal serupa pasalnya juga kembali terjadi saat Irma melaporkan Hassanudin Masud yang juga anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar.

“Semoga pak Kapolri bisa melihat kasus ini dan mendapat atensi. Karena ibu Irma ini notabenenya seorang pengusaha dan advokat saja bisa dibegitukan, apalagi jika itu masyarakat biasa. Itulah harapan kita,” timpalJumintar.

Diwartakan sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu. Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.

Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.

Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.

Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.

Geram, Irma yang merasa dikhianati akhirnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel