TANJUNGREDEB – Mulai tahun ini, seluruh pengajuan pemblian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan wajib melalui aplikasi XStar, sehingga mekanisme manual resmi tidak lagi diberlakukan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, transparan, dan berbasis data.
Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan penerapan aplikasi XStar menjadi syarat utama bagi nelayan yang ingin memperoleh surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
“Sekarang seluruh rekomendasi wajib melalui aplikasi XStar. Sistem manual sudah tidak diberlakukan lagi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, nelayan terlebih dahulu harus memiliki Kartu Kusuka sebagai identitas resmi. Setelah data diverifikasi dalam aplikasi, nelayan akan memperoleh barcode yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi sesuai kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan BPH Migas.
Dengan sistem tersebut, proses verifikasi penerima diharapkan lebih akurat sehingga subsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang memenuhi persyaratan.
“Kalau data sudah masuk dan barcode terbit, rekomendasi bisa diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski proses pengajuan telah beralih ke sistem digital, penerbitan surat rekomendasi tetap dilakukan oleh Dinas Perikanan Berau. Untuk itu, Diskan juga membuka layanan pendampingan bagi nelayan yang masih mengalami kesulitan menggunakan aplikasi XStar.
“Seluruh nelayan segera melakukan registrasi agar tidak mengalami kendala saat mengurus rekomendasi pembelian BBM subsidi,” jelasnya.
Menurutnya, digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan akuntabel.(Akm)













