Anews.id, Kutai Kertanegara – Pria berinsial J (46) warga Desa Muara Muntai, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) harus pasrah usai dirinya ringkus unit reskrim Polsek Kenohan lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah pedalaman. Sabtu (6/1/2024) lalu.
Terungkapnya peredaran narkotika di wilayah pedalaman tersebut berawal adanya laporan masyarakat merasa resah lantaran kawasan pemukiman mereka kerap dijadikan sebagai tempat bertransaksi barang haram tersebut.
Dari laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di kawasan Desa Tuan Tuha.
“Kami melihat seorang pria mencurigakan yang mengendarai motor. Kemudian tim langsung menghentikan motor tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku (J),” Ungkap Kapolsek Kenohan Iptu Nelson Eddy Bonjoh saat dihubungi melalui sambungan seluler. Kamis (11/1/2024).
Namun saat hendak diperiksa J pun langsung tiba-tiba membuang bungkusan kertas warna putih. Petugas yang melihat hal itu langsung menyuruh pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan tersebut untuk mengambil bungkusan tersebut kemudian dibuka.
“Disitulah ketahuan bungkusan kertas warna putih berisikan 5 poket sabu, dan pemeriksaan itu disaksikan oleh Kades Tuana Tuha,” Jelasnya Iptu Nelson.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone milik J yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, J dijerat pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.