A-News.id, Tanjung Redeb — DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pelaku usaha penambangan pasir, DPUPR serta PDAM dan beberapa instansi terkait lainnya, atas persoalan rencana pemindahan lahan pertambangan pasir masyarakat, Rabu (17/07/2024).
RDP bertujuan untuk membahas dampak dari terhentinya penambangan pasir yang mempengaruhi pendapatan masyarakat yang bekerja sebagai buruh tambang pasir.
Fery Hayadi, salah satu pemilik kapal serta pelaku usaha penambangan pasir menyatakan kekhawatirannya dengan adanya pemindahan lahan yang posisinya masih berupa hutan.
“Kami risih dengan surat dari pemerintah melalui Dinas PUPR yang menetapkan status lahan sebagai lahan kosong untuk penumpukan Galian C di Singkuang. Keputusan ini menempatkan kami dalam posisi sulit, terlebih lahan relokasi yang disiapkan masih berupa hutan dan tidak layak digunakan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa para penambang pasir menghadapi intimidasi dari pihak PUPR agar segera pindah.
“Setiap hari kami diteror dan diintimidasi untuk segera pindah. Kami siap pindah jika lahan tersebut sudah siap digunakan, tetapi harus ada pembuatan jalan agar kami tidak kesulitan dalam bekerja,” katanya.
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Decty Toge Manduli, yang hadir dalam rapat memberikan penjelasan mengenai status relokasi lahan penambangan pasir. Ia menyebut pihaknya tengah menunggu alokasi anggaran perpindahan lahan dikucurkan.
“Kami sebenarnya hanya tinggal menunggu saja. Pihak aset telah menyiapkan lahan, tetapi belum maksimal karena kami menunggu anggaran untuk mengalokasikan perpindahan lahan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan jika pemukiman di sekitar lokasi tersebut sudah dipindahkan, pekerjaan baru bisa dilakukan, baik ada atau tidaknya penumpukan pasir.
Lebih lanjut, dirinya juga menambahkan bahwa aktivitas penambangan pasir dapat dilakukan sambil menunggu perbaikan, karena tidak memakan waktu yang lama.
“Kami bisa fasilitasi dengan kompensasi maksimal lima juta rupiah per rumah yang dipindahkan. Penambangan pasir bisa dilakukan sementara sambil menunggu pematangan lahan relokasi,” katanya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga, ada beberapa poin yang diminta pelaku usaha pertambangan pasir. Diantaranya mematangkan serta menyiapkan lahan pengganti sebelum merelokasi lahan yang digunakan pekerja saat ini.
“Kami meminta pemerintah daerah melalui Dinas PUPR untuk segera mengupayakan dan mematangkan lahan relokasi yang sudah siap digunakan. Jangan sampai ada masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Berau, Rudi Manungsong dalam pernyataannya menyebut jika lahan tersebut dipaksa pindah sebelum adanya lahan pengganti yang layak, maka hal itu sama dengan menzolimi masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh tambang pasir. Untuk itu ia berharap pemerintah dapat segera melakukan penyelesaian terhadap lahan pengganti yang diusulkan sebelum akhirnya meminta para pekerja untuk berhenti beraktivitas.
“Ini masalah perut. Tidak berkeprimanusiaan kalau pemerintah memindahkan mereka tapi tidak ada memberi lahan pengganti yang layak. Mereka cari makan dari situ, masa mau dipersulit juga. Kasihan para pekerja kasar yang menggantungkan hidupnya dari tambang pasir ini. Jadi sebelum meminta mereka pindah, tolong perhatikan dulu kesiapan lahannya,” pungkasnya. (Marta)