Follow kami di google berita

MASIH ADA PENAMBANGAN PASIR DIDUGA ILEGAL, INSTANSI DAN APARAT TERKAIT HARUS MEMASTIKAN DIHENTIKAN SEMENTARA

ANEWS, Berau – Setelah kegiatan penambangan pasir Galian C masyarakat di lokasi Singkuang ditutup, ternyata kegiatan tersebut masih berlangsung di sekitar jembatan Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb. Terlihat antrian sejumlah truk menunggu angkutan pasir dan pengisian truk yang didukung excavator, yang terekam ANews, Sabtu, 2/1/2021.

Bila kegiatan penambangan pasir Galian C di Jalan Pulau Semama ini tidak memiliki izin karena sudah berakhir, diharapkan instansi dan aparat terkait bersikap tegas untuk menindaknya tanpa tebang pilih.  Dan juga tidak menimbulkan kecemburuan diantara sesama penambang pasir Galian C ini.

Juga kepada Pemkab harus memberikan masukan dan sosialisasi tentang proses tahapan pengurusan perizinan tambang pasir Galian C ini kepada para penambang, agar mereka bisa mengurusnya dan tidak terjebak ke dalam praktek ilegal.

Galian C, Singkuang

Selain itu, pemkab juga diharapkan ada restribusi dari kegiatan penambangan pasir Galian C ini bila menyediakan fasilitas tempat penampungan, setelah mereka para penambang mengantongi izin tambang pasir galian C-nya. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel