Follow kami di google berita

LANTARAN MENGIKUTI NAFSU BEJAT, AYAH TIRI TEGA CABULI ANAKNYA

ANews Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku berinisial AF (39) yang melakukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur terhadap seorang anak berinisial RA (13).

AF diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya yang berada di jalan Jelawat, Gang 12, kelurahan Sidodamai, kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, mengatakan dari hasi penyelidikan bahwa AF melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap RA, sebanyak 4 kali dengan motif memberikan obat penenang di minuman korban.

“Pelaku ini (AF), melakukan pencabulan pada saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian pelaku memberikan minuman yang sudah diberi obat pemenang, kemudian setelah korban tidur, pelaku langsung membuka celana korban dan memasukan kemaluannya,” ungkap Kanit Reskrim, Iptu Rifka Widyadhira saat menggelar press rilis. Sabtu 23 Januari 2021.

“Pelaku melakukan pencabulan dari bulan November sampai dengan Desember 2020, kemudian pelaku melakukannya lagi di tanggal 19 Januari 2021,” Sambungnya.

Lanjutnya, Iptu Rifka Widyadhira menjelaskan perbuatan pelaku terungkap setelah korban bangun dari tidurnya dan mendapati bahwa dirinya hanya menggunakan pakaian dalam saja dan tidur bersama pelaku. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Setelah sadar korban terkejut hanya menggunakan pakaian dalam, dan disampingnya pelaku sedang tidur. Kemudian korban melapor kepada ibunya bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi dan sudah ditiduri oleh pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, AF kini harus ditahan dibalik jeruji besi, dan dikenakan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D Undang-Undang RI, tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel