Follow kami di google berita

5 Hektare Lebih Lahan Persawahan di Dusun Batu Hitam Kukar Tercemar Limbah Tambang, DPRD Kaltim Gelar RDP

(Foto: Wakil ketua DPRD Kaltim, Seno Aji/Ist)
(Foto: Wakil ketua DPRD Kaltim, Seno Aji/Ist)

Anews.id, Samarinda – Warga di Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempersoalkan lahan tani dan sawah mereka yang tercemar limbah tambang. Pasalnya, kerugian mencapai hingga Rp1,3 miliar akibat lahan yang sudah tidak dapat digarap lagi sejak tahun 2016.

Kerusakan lahan seluas 5,2 hektare ini diduga akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) selama bertahun-tahun. Tercatat, PT MHU mulai masuk ke wilayah sekitar Dusun Batu hitam Loa Janan Ulu, Kukar sejak tahun 2012 lalu.

Setelah melakukan sosialisasi kepada warga, PT MHU mulai aktif beroperasi menambang sejak akhir tahun 2013.

Kendati demikian, setelah satu tahun beroperasi, lahan sawah warga sekitar mulai tercemar limbah tambang PT MHU pada tahun 2014.

Dampak negatif pun dialami warga, seperti parit pertanian sepanjang kurang lebih 1.800 meter yang rusak.

Kejadian itu pun berimbas pada lahan sawah warga seluas 5,2 hektare. Sejak tahun 2016, lahan tidak dapat lagi ditanami padi. Padahal sebelum terdampak limbah tambang, sawah tersebut produktif bisa dipanen dua kali dalam satu tahun.

Kedua pihak pun sudah melakukan rapat mediasi berkali-kali. PT MHU menyanggupi untuk melakukan normalisasi dari drainase parit pertanian secara bertahap. Namun, untuk tuntutan ganti rugi lahan warga belum mendapat kesepakatan.

Pasalnya, warga mengajukan permohonan kompensasi kerugian lahan sebesar Rp1,3 miliar ke PT MHU. Sedangkan, dari PT MHU hanya menyanggupi Rp75 juta yang kemudian naik menjadi Rp100 juta untuk luas lahan 5,2 hektare.

Ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terlibat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji membenarkan angka penggantian yang diminta warga atas lahan seluas 5,2 hektare ini turun menjadi Rp700 juta.

“Dari Rp1,3 miliar, warga menurunkan dana kompensasi menjadi Rp700 juta. Namun dari PT MHU masih berkutat diangka Rp100 juta,” ucapnya.

Itu artinya, kedua belah pihak belum menemui kesepakatan perihal bentuk dana kompensasi atau nilai ganti rugi lahan 5,2 hektare. Angka Rp100 juta yang ditawarkan PT MHU bukan penawaran tetap, angka tersebut masih bisa bertambah.

“Bukan dealnya Rp700 juta, itu permintaan kelompok tani. Kemudian permintaan dari PT MHU Rp100 juta. Pastinya ini akan naik turun,” ungkapnya.

Hasil dari RDP ini, nantinya perwakilan dari PT MHU akan menyampaikan nilai Rp700 juta ke manajemen Pusat PT MHU. Selambatnya, mereka (perwakilan PT MHU) akan menjawab atau menyampaikan respon dari manajemen Pusat PT MHU kepada warga pada Senin (13/3/2023).

“Tentunya akan kita lihat besok di hari Senin (13/3/2023). Pastinya akan ada hasil tetap. Nanti hasilnya kita sepakati bersama untuk dibayarkan pihak PT MHU. Kita tunggu saja,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Perwakilan dari PT MHU Samri menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah berupa normalisasi parit pada lokasi terdampak melalui kesepakatan bersama. Normalisasi parit secara manual atau swadaya dilakukan sepanjang kurang lebih 800 meter. Lalu, menggunakan alat berat sepanjang kurang lebih 2.000 meter.

Kemudian untuk kompensasi, PT MHU memberi tawaran ganti rugi lahan warga sebesar Rp100 juta. Namun, kompensasi ini belum menemui kesepakatan perihal bentuk dan atau nilai ganti ruginya. Dengan catatan, angka Rp100 juta yang ditawarkan ini bukan nilai tetap dan masih bisa bertambah.

“Kami lakukan normalisasi dengan 2 metode, dengan menggunakan alat berat dan manual. Kalau untuk kompensasi, kita akan memberi kepastian setelah para pimpinan PT MHU menyepakatinya,” singkatnya. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel