Follow kami di google berita

Korban Dicekik Hingga Tewas Lalu Dibuang Ke Mayang Mangurai

A-News.id, Tanjung Redeb — Kasus penemuan mayat di Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur akhirnya terungkap. Polres Berau beserta Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial Y (22).

Pelaku ditangkap di Jalan Poros Kukar – Samarinda pada Sabtu (30/9/2023). Sementara korban dibawa langsung ke Polda Kaltim untuk diminta keterangan lebih mendalam.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, penemuan mayat di Mayang Mangurai telah diungkap. Berdasarkan hasil visum RSUD dr. Abdul Rivai, korban memiliki memar diduga karena dicekik.

“Sudah kita tangkap di Jalan Poros Kukar-Samarinda, korban hendak melarikan diri menggunakan kapal di Samarinda. Mengingat lokasi yang jauh dari Polres Berau maka kita bawa ke Polda Kaltim, ini penyidik saya masih di sana,” ujarnya saat pers rilis, Senin (2/9).

Lanjutnya, tersangka melakukan tindak pindana pembunuhan tersebut lantaran tersulut emosi. Pelaku tak terima ditegur korban saat minum-minuman keras.

“Sempat ditegur oleh korban, jangan mabuk disini karena meresahkan kata korban. Kemudian tersangka mungkin temprament dibawah pengaruh alkohol dan tersuut emosi sehingga dilakukan penindakan,” ungkapnya.

“Tak ada kekerasan seksual, tersangka setelah membunuh kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor,” bebernya.

Perlu diketahui, korban merupakan tetangga tersangka di sebuah kontrakan yang berada di Rinding, Gg Murai, Teluk Bayur. Sementara pelaku masih dimintai keterangan lebih dalam apakah pelaku melakukan aksinya sendiri atau ada orang lain yang terlibat.

“Dan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami,” tuturnya.

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel