Follow kami di google berita

Baru Berusia 15 Tahun, Seorang Anak Sudah Jadi Residivis

A-News.id, Tanjung Redeb — Satresnarkoba Polres Berau upayakan proses hukum terhadap anak dibawah umur yang tertangkap memiliki 42 poket sabu siap edar. Proses hukum dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin melalui KBO Satresnarkoba Polres Berau Ipda I Wayan Wartama mengatakan, anak tersebut merupakan residivis kasus cabul yang sempat menjalani hukuman pada tahun 2020 lalu. Anak tersebut divonis 2 tahun penjara, dan dibebaskan setelah menjalani kurungan 1 tahun lamanya.

“Yang bersangkutan baru bebas tahun lalu,” ujarnya.

Dikatakannya, persoalan ini menjadi perhatian serius untuk Polres Berau. Pihaknya mengaku, akan melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat anak tersebut.

“Anak ini masih berusia 15 tahun, tapi sudah memiliki 42 poket sabu,” katanya.

Ditegaskannya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Berau akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mencari tahu sumber narkotika golong 1 yang dimiliki anak tersebut.

“Jelas akan kami selidiki dari mana anak ini dapat barang,” ungkapnya.

Lanjutnya, persoalan narkoba memang kerap terjadi di Berau. Tak sedikit, yang telah ditindak. Termasuk anak dibawah umur yang saat ini tengah berproses.

“Terhadap anak ini, kami lakukan pemeriksaan di laboratorium. Guna memastikan apakah anak ini ikut menggunakan sabu atau tidak,” sebutnya.

Jika dilihat dari sosoknya, anak tersebut diduga ikut mengunakan narkoba jensi sabu. Anak tersebut diduga nekat menjual barang haram itu, untuk menutupi kebutuhannya mengonsumsi narkoba.

“Imbalannya mungkin ya dia bisa dapat sabu secara geratis kalau berhasil menjualnya,” sebutnya.

Diterangkannya, sistem peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum jelas berbeda. Pasalnya, prosesnya akan dipercepat serta harus mendapat pendampingan khusus.

“Setiap anak itu diperiksa, kami menghadirkan pengacaranya,” tandasnya.(poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel