Follow kami di google berita

Karyawan PT. FAD tertimbun longsor, Pengawas Ketenagakerjaan Beberkan Kronologisnya

ilustrasi tambang

A-News.id, Berau – Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim – Wilayah Berau, Sa’ban, Senin, 11/10/2021 mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan baik ke PT. Fajar Anugerah Dinamika (FAD) maupun Berau Coal dan sejauh ini pihak pengawas sudah mendapatkan gambaran kronologis kejadian terkait kecelakaan kerja (fatality) yang menimpa seorang karyawan PT. Fajar Anugerah Dinamika, ERP yang meninggal dunia akibat tertimpa longsoran saat bekerja di site tambang Prapatan.

Kejadian terjadi pada Sabtu, 2/10/2021 pukul 19.34 Wita di Pit K1 dengan kronologis kejadiaan diawali pada pukul 19.20 Wita korban ERP melakukan koordinasi terkait pekerjaan dengan Ismail selaku PJA Shift 2 di front bawah Excavator FEX 433, setelah itu melakukan koordinasi pekerjaan di front atas.

Setelah selesai, Ismail mengajak korban ERP kembali ke front bawah, akan tetapi ERP memutuskan untuk tetap di lokasi front atas tersebut. ERP berdiri di sisi luar tanggul.

Pada pukul 19.31 Wita korban ERP berkomunikasi dengan Tandi Sarae, Operator Dozer FDZ 206 untuk melakukan ripping di area rencana point loading Excavator FEX 435.

Pada 19.34 Wita Tandi Sarae pindah ke channel OCR untuk melaporkan kondisi unitnya yang terdapat rembesan oli engine. Tandi melihat ke kanan di posisi ERP berdiri, tiba-tiba tanah pijakan ERP longsor ke bawah dan ERP ikut terbawa dan tertimbun material longsoran.

Pada 19.35 Tandi melaporkan kejadian ke channel OCR dan oleh Allvin, operator Channel OCR menghubungi CCR pada pukul 19.35 Wita dan pada pukul 19.36 Wita mulai dilakukan pencarian terhadap korban ERP.

Pada pukul 21.08 Wita korban ERP berhasil ditemukan dan langsung dievakuasi ke RSUD Abdul Rivai dan dinyatakan dalam kondisi meninggal dunia.

“Itulah kronologis yang terjadi yang mengakibatkan meninggal dunia ERP, “ kata Sa’ban.

Sebagai pengawas ketenagakerjaan pihak Sa’ban melakukan pemeriksaan ke lapangan, nanti keluar Nota, apa yang harus diperbaiki oleh perusahaan supaya tidak terjadi lagi ke depannya,, namun sementara yang harus diselesaikan perusahaan adalah hak tenaga kerja harus diselesaikan, seperti hak pesangon dan hak santunannya yang dibayar oleh BPJS.

“Kemarin kita juga sudah koordinasi dengan perusahaan agar segera membantu penyelesaian hak-haknya untuk ke BPJS, dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar segera dilengkapi agar BPJS segera membayarkan hak tenaga kerja berupa santunan kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dan jaminan hari tuanya,” imbuhnya.

Adapun di sisi tenaga kerja hak yang harus segera dibayar adalah pesangon. Ini dari sisi tenaga kerja.

Untuk sisi perusahaan, lanjut Sa’ban, kami nanti akan mengeluarkan Nota, apa yang harus dilakukan atau diperbaiki perusahaan ke depannya. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel