Follow kami di google berita

KADISNAKER BERAU TIDAK TANGGAP AKAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, MEDIA ANEWS AKAN TEMPUH JALUR HUKUM

Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

ANEWS, Berau – Menindaklanjuti Surat Permohonan Informasi terkait Ketenagakerjaan yang dimohonkan Media Anews ke Disnaker Berau, melalui surat Nomor 38/ANews-Red/XII/2020 tertanggal 1 Desember 2020, sampai saat ini belum dijawab oleh Disnaker. Ketika ditanyakan langsung ke bidang penempatan dan perluasan kerja Disnaker Berau, mengatakan menunggu kabid yang sedang tidak berada di kantor. Padahal sebelum berangkat ke luar daerah, Risdauli mengatakan akan membalas surat Anews dan mempersilahkan meminta di stafnya.

Junaidi Kadisnaker Berau (sumber foto :https://kaltim.tribunnews.com/)

Ternyata saat akan mengambil surat balasan beserta data yang diminta, stafnya mengatakan harus sepersetujuan Kadis dulu, dan Kadis yang saat itu juga bertemu dengan ANews menanyakan perihal itu, dengan enteng menanyakan harus pakai surat.

Ini menunjukkan ada sesuatu yang salah atau ‘bentuk ketidak cerdasannya’ sampai Kadis itu menanyakan lagi harus pakai surat.  Bukankah sudah disampaikan oleh stafnya bahwa ANews sudah menyurati untuk mendapatkan informasi tersebut diatas di awalnya.

Atau ada dugaan Kadis sengaja menutupi informasi yang dimintakan tersebut, karena ‘masuk angin’. Dan ini menggambarkan lemahnya atau tidak berjalannya SOP atau manajemen informasi di internal Disnaker, yang menunjukkan kelemahan pimpinan dalam memimpin Jajaran Disnaker Berau.

Direktur Utama PT Abdi Ruang Bakti (ANews), Indra Teguh Nurcahyadi

Dengan sikap Junaidi, Kadisnaker Berau seperti itu yang seolah melecehkan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang harus memberikan informasi bila diminta, namun seperti mempersulit mendapatkannya, maka Direktur ANews memutuskan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan Kadisnaker Berau melaui lawyer ANews – LBH Kita, Kabupaten Berau. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel