Follow kami di google berita

Jadi Pengedar Sabu, Remaja 17 Tahun Di Samarinda Dibekuk Kepolisian

(Foto: Barang bukti berupa 10 poket sabu yang diamankan dari tangan pelaku/HO Polsek Samarinda Seberang)
(Foto: Barang bukti berupa 10 poket sabu yang diamankan dari tangan pelaku/HO Polsek Samarinda Seberang)

Anews.id, Samarinda – Remaja berusia 17 tahun diamankan jajaran unit reskrim Polsek Samarinda Seberang lantaran terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika

Remaja tersebut diamankan pihak kepolisian di jalan KH Hairun Nafsi, Gang Karya Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Illir, Kota Samarinda. Jum’at (22/9/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.00 Wita.

“Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan 10 poket sabu dengan berat 3.14 gram brutto,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly melalui Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris. Sabtu (30/9/2023).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM.

AKP Faris menyebutkan bahwa pria berinisial AM tersebut telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, petugas mengalami kesusahan dalam melacak keberadaannya lantaran transaksi dilakukan sistem jejak.

“Kalau dari pengakuan pelaku dia cuma kenal nama. Untuk alamat dan orangnya dia tidak tau, karena nomornya juga berganti-ganti,” Jelas AKP Faris.

Untuk proses hukum, AKP Faris menambahkan akan berkoordinasi dengan dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kota Samarinda.

Bagikan

Subscribe to Our Channel