Follow kami di google berita

Jadi Pedagang Narkoba, Lansia Di Samarinda Diringkus Polisi

(Foto: Heriadi beserta barang bukti yanh telah diamankan pihak kepolisian/Ist)
(Foto: Heriadi beserta barang bukti yanh telah diamankan pihak kepolisian/Ist)

A-news.id, Samarinda – Pria paruh baya bernama Heriadi (62) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Heriadi diamankan oleh unit reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda dikediamannya, Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 19.15 Wita.

Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan lansia tersebut berawal dari adanya laporan warga Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba.

Dari laporan tersebut, unit reskrim Polsek KP langsung bergerak melakukan observasi di lokasi TKP.

“Kami langsung mengamankan pelaku (Heriadi) dirumahnya sendiri. Dan mengamankan beberapa barang bukti,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly melalui Kompol Teuku Zia Fahlevi. Selas (12/3/2024).

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 poket sabu, 2 sendok takar, 1 bundel plastik klip yang digunakan untuk membungkus, dan 1 unit handphone.

“Total berat sabu yang kami amankan dirumah pelaku ada 3.89 Gram brutto,” Ucap Kompol Teuku.

Kepada polisi, Heriadi mengaku telah berjualan barang haram tersebut sejak 2 tahun belakangan ini.

“Saat ini kami mendalami dulu darimana dia mendapatkan barang (sabu) itu,” Imbuhnya Kompol Teuku.

Kini, Heriadi harus menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi sesuai pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel