Follow kami di google berita

Habis Masa Berlaku, Puluhan Spanduk Dicopot

ANews, Tanjung Redeb – Satuan polisi Pamong Praja bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau mencopot spanduk yang sudah habis masa berlakunya dan tidak mempunyai izin, Rabu (9/6/2021).

Nampak di lapangan, petugas bekerjasama mengangkut sejumlah spanduk yang masuk dalam data untuk dicopot. Sementara itu untuk mempercepat giat, Dinas perizinan membagi tugas menjadi dua tim. Lantaran operasi tersebut digelar seputaran Kecmatan terdekat meliputi Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur dan Gunung Tabur.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban DPMPTSP Berau Sanjaya menyebut, kalau kebanyakan spanduk yang diangkut petugas adalah spanduk ucapan Selamat Tahun Baru dan Idul Fitri yang waktu perayaannya sudah sangat lewat.

“Sudah sebulan lebih dan kita anggap sudah kedaluwarsa itu yang kita tertibkan,” ujarnya.

Kata dia, giat itu tidak lain adalah agar tidak mengganggu keindahan kota. Sebab sebagian besar spanduk dipasang di tiap sudut tempat-tempat keramaian dan tempat terbuka hijau.

“Ini kita laksanakan ada di 19 titik. Diantaranya untuk di Tanjung Redeb ini di Jalan Pemuda, Jalan Pulau Derawan, Ahmad Yani dan Jalan S.A Maulana ini kita targetkan dalam dua hari selesai mulai Rabu (9/6/2021) sampai Kamis (10/6/2021),” sebutnya.

Pada giat tersebut, khusus di ibu kota Tanjung Redeb pihak DPMPTSP Berau mendata ada sekitar 20 spanduk yang diangkut dan belum termasuk di tiga kecamatan Sambaliung, Teluk Bayur dan Sambaliung.

“Kalau data yang ada di DPMPTS untuk spanduk yang sudah habis masa berlakunya kurang lebih ada 40 buah, itu diluar dari yang tidak berizin,” pungkasnya.

Sesuai dengan prosedurnya, puluhan spanduk yang sudah dicopot tersebut akan dibawa terlebih dulu ke kantor Satpol PP Berau untuk di data pemiliknya, yang kemudian dimusnahkan.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel