Follow kami di google berita

HABIB RIZIEQ SHIHAB RESMI DITAHAN DI RUTAN POLDA METRO JAYA

Habib Rizieq Shihab

ANEWS, Jakarta – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) Sabtu pagi, 12/12 mendatangi Polda Metro Jaya memenuhi panggilan pihak kepolisian menyusul penetapan HRS sebagai tersangka atas dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun dari sumber ANews, menyebutkan HRS tiba Sabtu pagi, 12/12 sekitar pukul 10.00 Wib di Polda Metro Jaya dengan didampingi kerabat dan penasehat hukumnya.  Ini menjawab perkiraan pengamat kalau HRS cukup kooperatif memenuhi panggilan Polri.

Habib Rizieq Shihab

Argo, Kadiv Humas Polri menyampaikan kepada awak media mekanisme protokol kesehatan yang diberlakukan dalam tahap pemeriksaan HRS yang kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Kadiv juga menjelaskan penyidik Polri memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka HRS yang kata dia pemeriksaan itu selesai sekitar pukul 22.00 Wib. Kemudian seusai pemeriksaan, penyidik membacakan BAP yang kemudian ada perbaikan-perbaikan terkait jawaban pertanyaan di BAP tersebut.

Setelah sekitar 12 jam menjalani pemeriksaan, Polri melalui penyidik melakukan penahanan terhadap HRS selama 20 hari sampai 31 Desember 2020. Alasan penahanan, seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri, ada 2: objektif karena ancaman diatas 5 tahun dan subjektif, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

Diharapkan Polri menegakkan aturan ketentuan, khusus terkait pelaksanaan penerapan protokol kesehatan berlaku adil bagi setiap warga negara, siapapun tanpa melihat latar belakang sosok dan pandangan politiknya, supaya benar-benar kepatuhan menjalankan protocol Kesehatan dapat diterapkan di Indonesia dalam rangka memutus matai rantai penyebaran Covid-19. (nov/jul/*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel