A-news.id, Tanjung Redeb – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, M Said mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan lanjutan terkait unjuk rasa DPC FKUI Berau beberapa waktu lalu.
Sesuai notulen sebelumnya, Disnakertrans Berau telah mengirimkan surat kepada Bupati Berau untuk menindaklanjuti notulen tersebut.
“Kami sudah bersurat kepada Bupati Berau untuk menindaklanjuti ini, dan suratnya telah dijawab Bupati,†ujar Said.
Sementara itu, surat yang ditandatangani Bupati Berau, Sri Juniarsih berisikan perihal pertemuan dengan serikat pekerja dan dikirim langsung ke Pimpinan/Direktur PT Buma di Jakarta.
Dalam surat tersebut, Bupati Berau meminta agar PT Buma melakukan pertemuan secara langsung dengan pekerja atau serikat buruh PK FKUI KSBSI PT. Buma Lati.
Pertemuan yang dimaksud untuk mengkomunikasikan permintaan pekerja PT Buma Lati agar dikembalikannya upah atau hak pekerja yang berkurang sejak hari ke 7 dihapuskan.
“Dimana dengan hilangnya hari ke 7 ini pendapatan pekerja berkurang atau menurun,†bunyi surat tersebut.
Kemudian, bahwa pertemuan dimaksud diharapkan agar secepatnya dilaksanakan sehingga permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Terkait waktu maupun tempat pelaksanaan agar segera pihak PT Buma tentukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Bahwa kami mengharapkan dan menghimbau, agar tetap dilakukan komunikasi yang humanis dalam mencari solusi terbaik dari permasalahan ini, demikian kami sampai, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,†tutup surat yang ditandatangani Bupati Berau tersebut.
Selain itu, Ketua FKUI KSBSI Berau, Ari Iswandi mengatakan, surat tersebut diharapkan dapat langsung sampai ke pimpinan PT Buma. Karena selama ini, pertemuan yang telah dilakukan belum pernah hadir direktur atau pimpinan yang dapat mengambil kebijakan.
“Sejauh ini pimpinan atau direktur PT Buma belum ada menghadiri surat undangan tersebut yang di tanda tangani oleh bupati berau,†jelasnya.
Dirinya berharap agar surat undangan ini dapat dihadiri langsung oleh pimpinan PT Buma. Agar masalah ini tidak terus berlanjut dan cepat terselesaikan.
“Saya harap pimpinan atau direkturnya yang dating dan bisa mengambil kebijakan saat itu juga,†tandas Ari.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Buma Lati bagian Industrial Relations (IR), David, mengatakan, pihaknya hingga kini
belum menerima surat dari Bupati Berau kepada Direktur BUMA dengan perihal pertemuan dengan serikat pekerja.
“Sampai saat ini belum diterima fisiknya,” ujarnya.
Di tambahkannya, pihaknya telah berkali-kali melaksanakan undangan pertemuan untuk membahas tuntutan serikat FKUI, selain pertemuan secara formal juga dilakukan berkali-kali pertemuan secara informal antara management BUMA dengan pengurus Serikat FKUI.
“Dan BUMA selalu membuka ruang diskusi untuk membicarakan yang menjadi tuntutan serikat FKUI,” jelasnya.
Pada setiap pertemuan yang difasilitasi Disnakertrans maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Berau yang dihadiri Management Jobsite. Hal itu merupakan representasi yang telah mendapatkan kuasa dari Pimpinan BUMA.
“Sehingga keputusan ataupun pendapat yang disampaikan didalam forum merupakan pendapat yang sah dari Pimpinan BUMA,” bebernya.
Melihat dinamika dan perkembangan permasalahan ini, BUMA sangat menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (HI) sesuai amanat undang-undang dengan dimulainya Bipartit lalu Mediasi dan selanjutnya pengadilan perselisihan hubungan industrial.
“Sehingga melalui putusan hakim maka menjadi kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak,” tambahnya.
“Berlandaskan undang-undang kami berharap semua pihak bisa menghormati proses yang berjalan saat ini mediasi di Disnakertrans Kabupaten Berau,” tukasnya. (Yf)