Follow kami di google berita

Polsek Teluk Bayur Amankan 12.137 Butir Pil Dobel L dan 720 Pil Dobel Y

A-News.id, Teluk Bayur — YM (22) warga Kampung Labanan Jaya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di-backup Satresnarkoba Polres Berau karena diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Penangkapan tersangka tersebut dilakukan di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Senin (27/1/2022) sekitar pukul 01.00 wita.

Saat diwawancara,  Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui AKP Kasiyono Kapolsek Teluk Bayur, mengatakan, awalnya pada hari Rabu (26/1/2022) pukul 23.30 wita, unit reskrim Polsek Teluk Bayur mendapatkan informasi dari masyarakat  terkait peredaran gelap obat-obatan terlarang di Kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Atas informasi tersebut, unit reskrim di-backup oleh Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan oleh anggota unit reskrim.

“Kemudian pada kamis tanggal 27 Januari 2022, sekitar jam 00.30 wita setelah transaksi, dilakukan penangkapan yang diketahui pelaku bernama YM, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1031 (seribu tiga puluh satu) Butir Jenis Doble L. 720 (tujuh ratus dua puluh) jenis doble Y, 1 (Satu) unit motor MX, kemudian dilakukan intorgrasi, YM menerangkan bahwa didapat dari YS yang tinggal di Kampung Labanan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Atas informasi yang telah didapatkan, unit reskrim Polsek Teluk Bayur dan Satresnarkoba Polres Berau melakukan pengembangan yang diketahui pelaku bernama YS yang saat akan dilakukan penggerebekan melarikan diri.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah YS dan disaksikan oleh Ketua RT 009 bapak Hariyono, petugas kepolisian berhasil menemuka 12 bal obat jenis doble L dengan total 11.107 butir, selanjutnya YM diamankan ke Polsek Teluk Bayur,” jelasnya.

“Selanjutnya YM berserta BB dan 12 bal obat jenis doble L dengan total 11.107 butir yang ditemukan di rumah YS dibawa Ke Polsek Teluk Bayur,” tambahnya.

Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12.137 (dua belas ribu seratus tiga puluh tujuh) butir obat jenis dobel L dan 720 (tujuh ratus dua puluh) butir obat jenis dobel Y. (yef)

Bagikan

Subscribe to Our Channel