Follow kami di google berita

Gasak 15 buah Tabung Gas LPG 3 Kilogram, Pria Ini Diringkus Polisi Di Kediamannya

(Foto: RB beserta barang bukti 15 buah gas LPG 3 Kilogram/Ist)
(Foto: RB beserta barang bukti 15 buah gas LPG 3 Kilogram/Ist)

Anews.id, Samarinda – RB (45) tak berkutik usai diringkus tim unit reskrim Polsek Samarinda Seberang. Pada hari Kamis (5/1/2022), pukul 17.00 wita lalu.

RB diamankan pihak kepolisian diamankan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, setelah terbukti mencuri belasan gas LPG 3 Kilogram.

Pengungkapan itu berawal saat korban baru terbangun dari tidurnya, dan hendak membuka usah toko miliknya. Namun, korban terkejut saat mendapat jendel toko tersebut sudah terbuka.

“Si korban langsung mengecek seluruh barang yang ada di tokonya. Dan benar adanya, 18 gas LPG miliknya telah hilang,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly. Kamis (12/1/2023).

Akibatnya, korban pun mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.240.000,- dan langsung melaporkan pencurian itu kepada pihak berwajib.

Kemudian, dari hasil laporan korban unit reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap RB.

“Dari hasil penyelidikan, anggota pun akhirnya mengantongi identitas pelaku (RB). Yang ternyata pelaku tinggal di gang yang sama dengan korban,” ucap Ary Fadly.

Tak hanya itu, saat diamankan di kediamannya RB pun sempat tidak terima. Namun, usai ditunjukkan beberapa barang bukti akhirnya pelaku pun menyerah.

“Akhirnya kami mengamankan barang bukti berupa gas LPG 3 Kilogram sebanyak 15 buah,” imbuhnya.

Kini, RB pun telah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat pasal 363 KUHP tentabg pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara paling 5 tahun.

Bagikan

Subscribe to Our Channel