Follow kami di google berita

Gadis 21 Tahun di Sambaliung Nekat Jual Narkoba

A-News.id, Sambaliung – Seorang gadis dengan inisial PW (21) warga Kecamatan Sambaliung terjerat bisnis haram pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Dirinya yang berstatus pelajar tersebut harus diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Berau, Kamis (31/3/2022).

Bersama tersangka, ikut diamankan sejumlah barang bukti seperti 8 poket besar yang diduga sabu beserta alat pendukung penjualan sabu, berupa 2 buah amplop warna putih, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan, 3 buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 bungkus pelastik klip, 1 buah sendok sedotan dan 1 unit HP merk OPPO warna putih.

Tersangka diringkus, di kediamannya, Jalan Akasia Mandiri, RT 001, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung dan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 37,52 gram bruto.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi menuturkan, kronologis penangkapan PW, bermula pada, Kamis (31/3/2022) pada pukul 00.30 Wita dini hari. Dimana petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitar Jalan Akasia Mandiri, RT 001, Kecamatan Sambaliung kerap terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan mengamankan terlapor PW 1 jam setelahnya. Yakni pada pukul 01.30 Wita.

“Petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP, petugas kepolisian mencurigai salah satu rumah, yang setelah digrebek dan diinterogasi wanita yang diduga adalah pengedar alias PW ada di dalam rumah tersebut,” katanya.

Setelah meringkus PW berikut barang buktinya, jajaran Sat Resnarkoba selanjutnya menggiring tersangka ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 Miliar.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel