Follow kami di google berita

Hendak antar Sabu Ke Pelanggan, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Anews.id, Samarinda – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda tak henti-henti terus memberantas peredaran Narkotika di kota tepian.

Kali ini, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus pemuda bernama Rizqi (23) di Jalan Kartini, Kecamatan Sungai Pinang usat diketahui saat mengantar dua pokt narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui KBO Ipda Darwoko menuturkan terungkapkan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Iya sekitar pukul 19.00 Wita, kami melihat seorang laki-laki dengan menggunakan motor matic jenis Vario KT 3099 IC warna hitam. Dan langsung kami amankan,” ungkap Ipda Darwoko. Minggu (31/7/2022).

Setelah diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan. Alhasil pihak kepolisian berhasil mendapatkan dua poket sabu dengan berat 10,09 gram brutto.

“Pelaku (Rizqi) ngakunya dapat pesanan dari orang. Kemudian di menghubungi orang di atasnya untuk pesan pakai sistem jejak. Waktu mau ngantar yang bersangkutan langsung kami amankan,” jelas Darwoko.

Kendati rizqi telah diamankan, namun pihak kepolisian tidak berhasil mengamankan si pemesanan tersebut.

“Si pemesan itu sudah kami jadikan DPO. Dan kami akan lakukan penyelidikan untuk menangkap si pemesan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Rizqi kini ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan

Subscribe to Our Channel