A-News.id, Tanjung Redeb — Bupati Berau telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pengelola SPBU di Berau, terkait penggunaan solar.
Hal itu diterangkan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim.
Dikatakannya, setiap SPBU yang menjual solar agar memerioritaskan khusus untuk angkutan barang atau logistik ke pedesaan.
Dikatakannya, di Berau ada 63 truk yang menjadi prioritas untuk mendapat solar subsidi. Truk yang telah mendapat prioritas tersebut adalah yang tergabung dalam asosiasi atau koperasi angkutan.
“Kalau mau dapat solar subsidi, artinya harus menjadi anggota koperasi dulu,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, yang berhak mendapat solar subsidi hanya dari koperasi pelabuhan saja. Ditanya terkait koperasi lain, pihaknya mengaku, belum ada yang mengajukan.
“Kan belum ada yang mengajukan, jadi ya harus mengajukan dulu,” katanya.
Prosedur yang harus dilakukan untuk mendapat solar subsidi, kata dia, harus bersurat ke Bupati terlebih dahulu. Kemudian, disposisi Bupati ke Diskoperindag akan ditindaklanjuti.
“Nanti akan dikasih stiker, dan stiker itu yang menjadi tanda bahwa truk itu bisa mendapat solar subsidi,” tuturnya.
Dikatakannya, ada aturan terbaru pertamina, satu truk angkutan hanya bisa mendapat pasokan solar sebanyak 80 liter per hari.
“Kalau misalnya besok mau mengisi lagi tentunya boleh,” tandasnya. (Poh)