Follow kami di google berita

DPRD Berau Tetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD

ANEWS, Berau – Melalui Rapat Paripurna, Selasa, 20/4/2021, DPRD Berau mengesahkan dan menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Berau.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani, mengatakan bahwa substansi yang ada dalam peraturan tata beracara tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Berau.

Oleh karenanya perlu dibahas secara khusus, termasuk isi dari peraturan tata beracara BK tersebut.

“Tata beracara ini yang nantinya akan digunakan Badan Kehormatan dewan dalam melaksanakan fungsinya sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD Berau,” katanya.

Ketentuan yang diatur dalam tata beracara, jelas Madri, menjadi pedoman yang perlu dipahami semua pihak ketika BK melaksanakan tugas, seperti menangani pengaduan dan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh anggota DPRD Berau.

Tata beracara itu juga menjadi acuan dalam tata cara penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan oleh BK dalam memproses sebuah perkara yang menyangkut anggota dewan.

“Hal ini sangat penting, sehingga BK DPRD Berau sendiri bekerja hati-hati dalam memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Berau,” lanjutnya.

Dari keseluruhan pasal yang ada dalam tata beracara itu, tambah Madri, terdapat beberapa pasal yang krusial dan harus menjadi perhatian dari BK, diantaranya pasal 2 dan pasal 3 tentang materi dan tata cara pengaduan, dimana BK bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan anggota DPRD. Termasuk diantaranya pasal 38 tentang pengambilan keputusan dan pasal 43 serta pasal 44 tentang pelaksanaan keputusan.

Sehingga semua yang dilakukan BK, baik pengambilan keputusan maupun pelaksanaannya, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan dengan adanya tata beracara ini, masyarakat bisa mengevaluasi kinerja para anggota DPRD, sebab semuanya diproses sesuai dengan tata beracara yang telah ditetapkan.

“Tata beracara ini sangat penting untuk menjaga fungsi DPRD di mata masyarakat,” pungkasnya. (tim/anews)

Bagikan

Subscribe to Our Channel