Follow kami di google berita

DPRD Berau Sahkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kode Etik

Madri Pani, Ketua DPRD Berau

ANEWS, Berau – Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode Etik secara resmi disahkan DPRD Berau melalui rapat paripurna dewan, Selasa, 6/4/2021 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Berau, Madri Pani dan dihadiri anggota DPRD Berau.

Ketua DPRD Berau mengatakan, bahwa pembentukan peraturan ini sesuai ketentuan pasal 399 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dan pasal 126 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam menyusun kode etik di lingkungannya.

“Selain itu Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Berau sudah tidak sesuai dengan kondisi DPRD saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan seluruh anggota dewan, maka Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode Etik kami sahkan,” ujar Madri Pani.

Peraturan DPRD tentang Kode Etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya kepada masyarakat dan Negara.

“Dalam peraturan ini terdapat 24 pasal yang harus dipatuhi anggota dewan,” tegas Madri Pani.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 4, bahwa pimpinan dan anggota DPRD mempunyai sikap dan perilaku yang tidak mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Oleh karena itu, jangan sampai ada anggota dewan yang memperkaya diri sendiri tapi menjual nama DPRD, Madri mengingatkan.

“Jangan sampai karena kepentingan pribadi, akhirnya menjual nama lembaga,” tegasnya.

Semoga seluruh anggota dewan bisa menaati peraturan tersebut dan dijadikan landasan hukum agar dapat bekerja dengan hati dan membantu masyarakat.

“Tentang kerja anggota dewan semua diatur dalam peraturan tersebut. Termasuk etika rapat, perjalanan dinas dan kewajiban anggota DPRD,” pungkasnya. (tim/anews)

Bagikan

Subscribe to Our Channel