Follow kami di google berita

DPMK Berau Sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 di Batu Putih

A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung laksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Pengelolaan Kegiatan DBM EKS PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Kampung Bersama dan Penyampaian Hasil Reviu Inspektorat.

Perwakilan DPMK Berau, Agus Salim mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan guna mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Pengelolaan Kegiatan DBM EKS PNPM-MPD menjadi Badan Usaha Milik Kampung Bersama dan Penyampaian Hasil Reviu Inspektorat.

“Ini sudah masuk dalam tahapan sosialisasi di kecamatan. Untuk yang kabupaten itu sudah terlaksana,” katanya.

Dalam hal ini, pihaknya menenangkan bagaimana tata cara pembentukan Bumdes Bersama dari pengelolaan dana bergulir dari masyarakat Eks PNPM.

“Kami juga mensosialisasikan soal Permendes Nomor 15 tahun 2021. Ada 4 aspek yang harus diketahui, salah satunya adalah pengalihan aset,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Batu Putih, Krisdiyanto mengatakan, cukup memahami apa yang disampaikan oleh pemateri. Sehingga, pihaknya akan segera melakukan pengelolaan Bumdes Bersama.

“Kami akan buat namanya,” katanya.

Dikatakannya, akan langsung menindaklanjuti arahan dari peraturan tersebut. Sehingga, dalam pelaksanaan Bumdes nantinya bisa berjalan lancar.

“Adapun kendalanya, nanti akan kami komunikasikan dengan Bumdes itu sendiri,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel